
Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di Bali
Pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat awam bila hendak mengurus perkara hukum nya dengan menggunakan jasa Pengacara/Jasa Advokat adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan sampai perkaranya selesai??. Penulis yang merupakan Pengacara di Bali, akan coba menjelaskan secara umum mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan calon Klien yang dibayarkan ke Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Pada umumnya biaya-biaya itu antara lain:
- Biaya operasional pengacara (lawyer fee/honorarium) adalalah biaya yang dibayarkan dimuka pada saat penandatanganan Surat Kuasa terkait pengurusan perkara di tingkat Non litigasi (di luar Pengadilan) maupun Litigasi (di Pengadilan). Pembayaran lawyer fee/honorarium dapat dilakukan bertahap/mencicil atau pembayaran lunas, yang besarannya ditentukan oleh kesepakatan Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
- Atas keberhasilan dalam memenangkan perkara Klien atau penyelesaian perkara sesuai dengan keinginan klien (klien merasa diuntungkan), maka atas keberhasilan itu diberikan success fee kepada Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya oleh si Klien, yang besarannya umumnya 10% hingga 30% dari nilai perkara yang dimenangkan oleh sang Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee dicantumkan dalam surat perjanjian jasa hukum yang dibuat pada saat penandatanganan surat kuasa antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Surat perjanjian jasa hukum memuat ketentuan si Klien sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara dengan pihak lain (Advokat/Pengacara lain).
Baca juga: BIAYA CERAI DAN FAKTOR PENENTU BESARAN BIAYA PERCERAIAN DI BALI
Besaran Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee antara pengacara yang satu dengan pengacara yang lain berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh:
- Nama besar Pengacara atau Pengalaman sang Pengacara
Semakin besar nama pengacara atau semakin tenar nama Pengacara maka berbanding lurus dengan besarnya tarif/biaya yang dikenakan Pengacara tersebut. Kendatipun besaran tarif/biaya yang dikenakan si Pengacara terkenal itu tidak menentukan/tidak menjamin perkara akan dimenangkan. Sekalipun Pengacara tersebut memiliki jam terbang/pengalaman yang tinggi, namun tidak pula dapat menjamin perkara akan dimenangkan.
- Tingkat Kesulitan Perkara
Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum akan memasang tarif tinggi jika menilai perkara yang ditangani mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi, misalnya perkara perceraian (perkara perdata) yang mana ada unsur pidana di dalamnya, seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), maka hal ini akan membuat tugas Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum menjadi bertambah/ lebih extra, tentu biaya yang dikenakan juga akan tinggi.
- Alamat Kantor Pengacara dengan Lokasi Penyelesaian Perkara
Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum yang berlokasi kantor jauh dari tempat penyelesaian perkara Klien nya, baik Pengadilan, Kepolisian, dan tempat lainnya, maka jarak yang jauh itu akan membuat Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum memberikan tarif tinggi kepada Klien, karena Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum tersebut mengukur biaya transportasi, waktu dan tenaga yang harus lebih extra dikeluarkannya.
- Keadaan ekonomi klien
Bilamana klien dinilai oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum dalam keadaan tidak mampu (miskin), maka Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum dapat saja memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (gratis) atau memberikan tarif di bawah nilai yang biasanya diberikan olehnya. Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum memberikan tarif tinggi kepada Klien yang memiliki perekonomian diatas rata-rata, yang mana biasanya perkara klien tersebut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.