>  Pengacara Perceraian   >  LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN: PENGACARA PERCERAIAN DI BALI
lama proses perceraian

LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN: PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

lama proses perceraianBerdasarkan pengalaman penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali, lama proses perceraian di Pengadilan adalah tergantung pada kondisi kasus, apakah kasus/permasalahan yang hendak disidangkan sifatnya kompleks ataukah tidak.

Pada umumnya lama proses perceraian di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama) adalah maksimal 6 (enam) bulan. Kisaran waktu yang idealnya adalah 2-3 bulan terhitung gugatan mulai didaftarkan di Pengadilan.

Bilamana kondisi suatu kasus perceraian, dimana kedua belah pihak bersepakat atau sama-sama menghendaki perceraian, yang disertai dengan adanya pembuatan surat pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangi oleh pihak suami dan pihak istri, beserta 2 (dua) orang saksi, diketahui oleh Kepala Lingkungan/Kelian Dinas/Kepala Dusun/RT/RW dan Kepala Desa/Lurah, maka proses perceraian di Pengadilan akan berlangsung relatif cepat.

Baca Juga: SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN

Terlebih lagi dalam surat pernyataan tersebut, pihak Tergugat menyatakan tidak akan menghadiri sidang dan menerima isi gugatan cerai, maka proses mediasi tidak terjadi di Pengadilan, sehingga waktu penyelesaian kasus pun akan cepat, sekitar 2 (dua) lamanya.

Namun adakalanya, Penggugat tidak mengetahui keberadaan tempat tinggal terakhir dari Tergugat, alamat tergugat tidak jelas/tidak diketahui keberadaannya, maka hal ini dilakukan gugatan sesuai dengan alamat tinggal Penggugat.

Maka pemanggilan sidang untuk Tergugat akan melalui media massa ataupun Radio, hal ini akan cukup memakan waktu yang lama. 

Pengalaman penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali, untuk pemanggilan Tergugat melalui media massa adalah sekitar 3 bulan lamanya, sebelum sidang dilanjutkan, maka pemanggilan Tergugat harus dilakukan secara patut. Kendatipun dalam UU Perkawinan maupun PP No. 9 Tahun 1975 sendiri tidak menetapkan batasan waktu lamanya proses sidang perceraian di Pengadilan.

Faktor-faktor penyebab perceraian berlangsung lama, menurut penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali:

  1. Tidak adanya kesepakatan cerai yang ditandai dengan Kehadiran tergugat dan penggugat di Pengadilan. Persidangan akan menempuh mediasi yang berlangsung selama 30 hari dan akan terjadi proses jawab menjawab gugatan, replik maupun duplik, hal ini tentu akan banyak menyita waktu.
  2. Salah satu pihak belum siap akan materi sidang atau tidak hadir sidang pada saat agenda sidang berlangsung.

Ketidakmampuan salah satu pihak misalnya dalam membuat jawaban gugatan, Replik, Duplik ataukah membuat Kesimpulan, ataupun ketidakmampuan dalam hal menghadirkan bukti (bukti surat dan saksi) tepat pada waktu yang ditentukan, maka hal ini berimbas pada lamanya proses perceraian.

Hal ini diakibatkan bila ada salah satu pihak belum siap bukti ataukah tidak hadir persidangan, maka Hakim akan mengundur sidang selama 1 atau 2 minggu lamanya serta bila ada pihak yang tidak hadir maka Hakim melakukan pemanggilan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang