>  Pengacara Perceraian   >  PERTIMBANGAN HUKUM PERKARA GONO GINI PASCA PERCERAIAN
pertimbangan-hukum-harta-gono-gini

PERTIMBANGAN HUKUM PERKARA GONO GINI PASCA PERCERAIAN

Penulis yang merupakan pengacara perceraian di Bali akan membagi pengalaman terkait pertimbangan hukum dalam perkara gono gini pasca perceraian. Bilamana perkara gugatan gono gini atau Pembagian Harta Bersama/Pembagian Harta perkawinan telah bergulir di persidangan.

pertimbangan-hukum-harta-gono-gini

Maka sidang pertama adalah memeriksa apakah para Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ataukah menunjuk kuasa hukum/Pengacara. Lalu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka akan ditempuh upaya mediasi (upaya perdamaian) dengan menunjuk Mediator, untuk kemudian menghasilkan Laporan Mediator yang menyatakan upaya perdamaian berhasil ataukah tidak.

Bilamana mediasi tidak berhasil/gagal, maka perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan gono gini atau Pembagian Harta Bersama/Pembagian Harta perkawinan oleh Penggugat. Dilanjutkan dengan pihak Tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban. Yang dilanjutkan dengan pembacaan Replik oleh Penggugat dan Duplik oleh Tergugat. Setelah proses jawab menjawab selesai maka dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli oleh para pihak.

Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas obyek yang di dalikan oleh Penggugat baik berupa tanah dan/atau bangunan yang diperkarakan gono-gini, yang termuat lengkap di dalam berita acara persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam Putusan Hakim. Pemeriksaan setempat atas obyek yang di dalikan oleh Penggugat tersebut, terkait batas-batas, luas, dan lokasi obyek sengketa, apakah telah diakui oleh Penggugat dan Tergugat sesuai dengan yang termuat dalam sertifikat. Bilamana Pembuktian surat dan saksi selesai, begitupula dengan pemeriksaan setempat telah selesai maka dilanjutkan oleh pihak Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan kesimpulan.

Pada tahap eksepsi oleh Tergugat, bilamana telah memasuki pokok perkara, karena untuk dapat mengetahui eksepsi yang dimaksudkan oleh Tergugat harus memeriksa alat bukti berupa bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak, sehingga karena telah mencakup materi pokok perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 159 R.Bg Jo. Pasal 162 R.Bg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1340/K/Sip/1971 tertanggal 13 September 1972, maka eksepsi Tergugat tersebut dinyatakan ditolak.

Pada pokok perkara Majelis Hakim umumnya akan menimbang terkait apakah obyek sengketa yang di dalilkan Penggugat adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan?? Bilamana obyek sengketa tersebut dibeli atau didapat selama masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, maka obyek sengketa tersebut menjadi harta bersama.

Selama dalam masa perkawinan, harta yang diperoleh baik dari pihak suami maupun dari pihak istri sudah menjadi satu kesatuan dan melebur menjadi harta bersama, sehingga harta-harta yang diperoleh selama masa perkawinan (obyek sengketa) adalah karena adanya andil atau kontribusi dari masing-masing pihak. Dengan demikian Penggugat berhak mendapatkan ½ (setengah) bagian dari total keseluruhan obyek sengketa.

Menurut Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai harta bersama, oleh karena kedudukan suami dan isteri adalah seimbang, maka harta bersama tersebut harus dibagi dua yaitu ½ (setengah) bagian untuk mantan isteri dan ½ (setengah) bagian lainnya untuk mantan suami. Harta perkawinan tersebut dapat berupa harta aktiva (piutang), maupun harta pasiva (hutang), yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan jenis harta perkawinan tersebut.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang