Proses Cerai di Bali
Masyarakat Bali pada khususnya yang beragama Hindu, sebelum melakukan gugatan perceraian di Pengadilan, terlebih dahulu menempuh upaya perceraian melalui mekanisme hukum adat Bali. Para Keluarga besar dari ke-2 belah pihak yaitu Keluarga besar Pihak Suami dan Keluarga besar pihak Istri bertemu untuk sangkep (rapat keluarga), dimana dalam rapat keluarga tersebut, bilamana
PERCERAIAN, BERKAS PERCERAIAN DAN PROSES SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN
Yang dimaksud perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami dan istri tersebut. Dalam hukum Islam sebagaimana diatur Pasal 14 sampai Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan cerai talak dimana permohonan perceraiannya