Bila Salah Satu Pihak Tidak Sepakat Cerai, Apakah Bisa Bercerai?
Penulis yang merupakan pengacara perceraian yang telah berpengalaman dalam mengurus perkara perceraian di Bali, menemukan banyak pertanyaan mengenai perceraian. Salah satunya adalah apakah perceraian bisa terjadi manakala salah satu pihak baik suami atau istri tidak sepakat bercerai, bahkan ada yang menghalang-halangi dengan menyembunyikan berkas perkawinan dengan asumsi bahwa tanpa berkas perkawinan tersebut, maka perceraian tidak dapat terlaksana.
Perkawinan menurut Undang Undang
Pada dasarnya perkawinan menurut UU Perkawinan Pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.. Bilamana kemudian salah satu pihak merasa tidak berbahagia dalam menjalin rumah tangga maka pihak tersebut dapat saja mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan kendatipun pihak lainnya tidak menyetujui.
Oleh karena tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dalam mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual.
Bilamana salah satu pihak baik suami ataupun istri gagal dalam melakukan itu maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah perceraian.
Perceraian di Pengadilan dapat terjadi tanpa harus mendapat persetujuan pihak lainnya. Setelah diajukan gugatan Perceraian di Pengadilan, maka pihak Tergugat (baik suami/istri) akan dipanggil oleh juru sita pengadilan, untuk menghadiri persidangan dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat relass panggilan.
Bilamana pada sidang pertama, Tergugat tidak hadir tanpa menunjuk kuasa hukum, maka Hakim akan memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan ke-2 (dua), Bila Tergugat juga tidak hadir sebanyak 2x berturut-turut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap relass panggilan, ternyata telah dilakukan pemanggilan secara patut, maka akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan tanpa hadirnya Tergugat.
Baca juga: BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI
Alat bukti proses perceraian
Bila gugatan tidak ada perubahan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dan saksi. Alat bukti surat berupa Akta Perkawinan atau Surat Regisiter Prkawinan telah tercatat di Dinas Dukcapil setempat, KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak, dan bukti surat lainnya.
Diperkuat dengan minimal 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga, teman, tetangga, kerabat, dan orang lainnya yang mengetahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Saksi akan menerangkan mengenai pengetahuan saksi tentang dimana dan kapan perkawinan berlangsung, apakah perkawinan telah melahirkan keturunan/anak, alasan diajukan perceraian, perihal kronologis percekcokan, pertengkaran, perihal telah terjadinya pisah ranjang atau perihal tanggapan pihak keluarga akan adanya gugatan perceraian, dan lainnya.
Bilamana pihak Tergugat hadir di persidangan, maka akan ditempuh upaya mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Pengadilan, dimana lama proses mediasi adalah 30 (tiga puluh) hari. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengeluarkan unek-uneknya untuk dicarikan titik temu dengan harapan dapat rujuk kembali membina rumah tangga.
Namun bila salah satu pihak masih tetap bersikeras (tetap ngotot) untuk bercerai, maka mediasi dinyatakan gagal oleh Mediator Hakim Pengadilan, untuk kemudian persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.