>  Pengacara Perceraian   >  BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI
perceraian-salah-satu-pihak-pengacara-di-bali

BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI

Jika masyarakat ingin mengurus perceraian di Pengadilan, tentu yang menjadi pertanyaan pertamanya adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus semua proses tersebut?.

Masyarakat diharapkan dengan tulisan ini dapat memperkirakan budget untuk mengurus perceraian dari awal hingga akhir di Pengadilan, bilamana memang telah membulatkan tekad untuk menempuh upya perceraian sebagai solusi permasalahan yang dihadapi.

Perceraian

Penulis merupakan pengacara spesialis perceraian di Bali, akan coba memaparkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan proses perceraian di Bali.

Pada dasarnya tidak ada standar baku mengenai berapa total biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan proses perceraian di Bali. Kesemuanya tergantung pada beberapa faktor seperti Fee Pengacara/Fee advokat dan Biaya persidangan.

  1. Fee Pengacara/Fee advokat

Fee atau Honor Pengacara/advokat sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UU Advokat adalah sifatnya kesepakatan antara Klien dengan sang Pengacara. Kesepakatan Fee ini dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan diantaranya:

  1. Biaya transport
  2. Biaya akomodasi perkara
  3. Berat ringannya kasus
  4. Lama pengerjaan perkara
  5. Biaya persidangan

Berdasarkan pengalaman penulis, biaya yang dikeluarkan dalam persidangan perceraian meliputi:

  1. Biaya Panjar Perkara, yang meliputi biaya pendaftaran perkara, Biaya Panggilan Pihak, Biaya Proses, Biaya Penggandaan berkas, PNBP, Biaya Redaksi dan Materai .
  2. Biaya persidangan antar Pengadilan bisa saja terjadi perbedaan yang disebabkan oleh beberapa faktor terutamanya biaya panggilan pihak yang tergantung dari radius/jarak antara pihak tersebut dengan Pengadilan.

Bilamana ada pihak Tergugat yang keberadaannya tidak diketahui, misalnya dalam sejumlah kasus, pasangan hidup dari Klien tersebut pergi dari rumah dan Klien tidak mengetahui keberadaan pasti dari pasangannya itu, maka oleh Pengadilan akan menempuh upaya pemanggilan melalui media massa (Koran) maupun bisa melalui media Rado RRI. Tentunya ada biaya pemanggilan yang harus dibayarkan sebelumnya yang dikenal dengan biaya Panjar pemanggilan.

Pengacara/Advokat yang menangani perkara perceraian Kliennya disamping meminta biaya kepengurusan perceraian kepada Kliennya sebagaimana dijelaskan diatas, Ia juga meminta Kliennya melengkapi berkas persyaratan mengajukan perceraian di Pengadilan seperti Akta Perkawinan (untuk Non Islam), Buku Nikah (bagi Islam), KTP, KK, Akta Kelahiran Anak dan persyaratan lainnya.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang