TANPA AKTA KAWIN, APAKAH BISA CERAI?
Sejumlah masyarakat menganggap bahwa bila tidak memiliki Akta Perkawinan maka tidak dapat mengurus perceraian di Pengadilan. Bila salah satu pihak, baik suami maupun istri menyita/mengambil akta kawin dari pihak lainnya, maka ia menganggap pasangan nya itu tidak dapat mengurus perceraian. Hal ini yang banyak ditemui oleh Kami tim Hukum Pengacara Perceraian
Usaha Jasa Transportasi & Travel Bali & Pengaturan Hukumnya
Bila kita hendak berlibur di pulau Dewata Bali, maka dapat memilih sarana transportasi kami yang kami sebut dengan TRANSPORTASI BALI, yang mengutamakan kenyamanan dalam pelayanan, termasuk juga dengan kenyamanan dalam harga. Tim Kami TRANSPORTASI BALI siap memberikan pelayanan untuk kawasan pariwisata di Bali seperti Sanur dan Bali Selatan seperti Kuta,
BERKAS-BERKAS YANG PERLU DIPERSIAPKAN SEBELUM DAN SETELAH PERCERAIAN DI BALI
Berikut ini penulis yang adalah Pengacara perceraian di Bali akan menjelaskan mengenai berkas-berkas yang diperlukan ketika mengurus perceraian di Pengadilan maupun berkas-berkas setelah selesai di Proses pengadilan di Bali. Mengurus perceraian memiliki lama pengerjaan di Pengadilan tergantung pada kondisi kasus masing-masing, normalnya pengurusan perceraian di Pengadilan memakan waktu 2-3 bulan,