>    >  Juli

Sejumlah masyarakat menganggap bahwa bila tidak memiliki Akta Perkawinan maka tidak dapat mengurus perceraian di Pengadilan. Bila salah  satu pihak, baik suami maupun istri menyita/mengambil akta kawin dari pihak lainnya, maka ia menganggap pasangan nya itu tidak dapat mengurus perceraian. Hal ini yang banyak ditemui oleh Kami tim Hukum Pengacara Perceraian

Berikut ini penulis yang adalah Pengacara perceraian di Bali akan menjelaskan mengenai berkas-berkas yang diperlukan ketika mengurus perceraian di Pengadilan maupun berkas-berkas setelah selesai di Proses pengadilan di Bali. Mengurus perceraian memiliki lama pengerjaan di Pengadilan tergantung pada kondisi kasus masing-masing, normalnya pengurusan perceraian di Pengadilan memakan waktu 2-3 bulan,

WhatsApp Chat Kami Sekarang