>  Pengacara Perceraian   >  AGENDA SIDANG KESIMPULAN PERKARA PERCERAIAN
agenda sidang kesimpulan

AGENDA SIDANG KESIMPULAN PERKARA PERCERAIAN

Dalam tahap akhir agenda sidang perceraian adalah pengajuan kesimpulan masing-masing pihak. Berikut contoh surat kesimpulan Penggugat perkara perceraian yang dapat dijadikan bahan acuan ketika nantinya berperkara di Persidangan.

 

Denpasar, 31 Desember 2020

Kepada Majelis Hakim Perkara No. xxx

di-tempat

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini LUH XXX, Perempuan, Lahir di xxx tanggal xxx, No. KTP: xxx, Pekerjaan xxx, Status Kawin, Pendidikan SMA, Agama Hindu, beralamat di xxx,

Selanjutnya disebut—————————————————————-PENGGUGAT.

 

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor xxx,  melawan:

KETUT XXX, Laki-laki, Lahir di xxx tanggal xxx, No. KTP: xxx, Pekerjaan xxx, Pendidikan SMA, Status Kawin, Agama Hindu, beralamat di xxx,

Selanjutnya disebut——————————————————————-TERGUGAT

Maka dengan ini perkenankan Penggugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor xxx, yang pada pokoknya adalah:—————————————————— 

  1. Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu Kutipan Akta Perkawinan  No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten xxx, telah cukup jelas menerangkan bahwa Penggugat dengan Tergugat pernah melangsungkan perkawinan di Kabupaten xxx pada tanggal xxx, dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama xxx dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi xxx dan saksi xxx dihubungkan dengan bukti surat bertanda P-1 berupa Kutipan Akta Perkawinan  No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten xxx;

Bahwa fakta tersebut dikaitkan dengan sahnya suatu perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974, maka perkawinan Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum.

  1. Bahwa saksi xxx dan saksi xxx yang dikuatkan dengan bukti P-2 dan P-3, pada pokoknya menerangkan antara Penggugat dan Tergugat terjadi percekcokan dan perselisihan yang disebabkan karena permasalahan ekonomi, dimana sebelumnya gugatan ini diajukan antara Penggugat dan Tergugat sempat didamaikan oleh Kepala lingkungan dan Perbekel/Kepala Desa setempat, namun tidak berhasil,

Bahwa percekcokan dan perselisihan diperparah dengan keadaan diri Tergugat yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah. Dalam kesehariannya, Penggugat yang harus menanggung dan membiayai semua kebutuhan hidup Tergugat dan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat. Tergugat sama sekali tidak ada keinginan untuk mencari kerja untuk menafkahi Penggugat, hal ini yang mengakibatkan Penggugat merasa tidak nyaman dan pergi meninggalkan rumah Tergugat (pisah ranjang), hal ini sebagaimana keterangan dari saksi xxx dan saksi xxx;

  1. Bahwa didapatkan persangkaan berdasarkan petunjuk di persidangan yang mana antara Penggugat dan Tergugat tidak saling bertegur sapa yang menyatakan secara tersirat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah sulit dipulihkan untuk hidup rukun dalam kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Bahwa dengan demikian secara limitatif telah memenuhi alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat serta memenuhi alasan perceraian yang disebutkan dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu alasan pada huruf f : “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam  rumah tangga”.

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri di xxx dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan  No: xxx, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten xxx,  Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten xxx untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

 

DAN/ ATAU :

Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Negeri di xxx berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; 

 

Hormat Kami

Penggugat

 (LUH XXX)

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang