>  Pengacara Perceraian   >  PENGACARA PERCERAIAN DI BALI (PERCERAIAN ADAT BALI)
Perceraian

PENGACARA PERCERAIAN DI BALI (PERCERAIAN ADAT BALI)

Perceraian

Sumber gambar: freepik.com

Penanganan kasus perceraian di Bali tidak hanya dilakukan melalui mekanisme sidang di Pengadilan, terutama bagi masyarakat Bali yang beragama Hindu. Namun, perceraian juga melalui mekanisme hukum adat Bali. Mekanisme hukum adat Bali dilakukan dihadapan Pemuka tokoh adat Bali yang disebut dengan Kelian Adat dan Bendesa Adat dan disaksikan juga oleh perwakilan keluarga besar masing-masing pasangan suami istri. Hasil dari rapat adat (dikenal dengan sangkep) tersebut adalah berupa surat keterangan perceraian (surat cerai adat) tertulis yang dicap dan di tandatangan oleh Kelian Adat dan Bendesa Adat dari pihak keluarga laki-laki, diikuti dengan tanda tangan pasangan suami istri dan para saksi-saksi yang diambil dari pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan.

Pengacara Perceraian di Bali, bila menangani perkara perceraian khususnya umat Hindu Bali, umumnya sebelum mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan, maka akan menanyakan terlebih dahulu kepada Klien nya, apakah pasangan suami istri tersebut telah melakukan perceraian secara adat yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan perceraian secara adat Bali (surat cerai adat), yang diikuti dengan rangkaian upacara mepamit bagi pihak perempuan di sanggah (tempat ibadah) keluarga pihak laki-laki.

Setelah perceraian di adat telah dilalui maka akan dilanjutkan dengan proses formal yaitu pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Negeri setempat, oleh Pengacara Perceraian di Bali. Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja maka persidangan perdana dapat dijalankan, untuk selanjutnya pada sidang pertama dapat ditunjukkan ke Majelis Hakim persidangan, bahwa perkara perceraian telah diputus oleh tokoh adat secara adat Bali, yaitu dengan menunjukkan kepada Hakim yaitu surat keterangan perceraian secara adat Bali.

Dengan demikian majelis hakim di Pengadilan Negeri, bila melihat pihak Tergugat tidak hadir maka akan melanjutkan sidang pembuktian dan memeriksa saksi-saksi di bawah sumpah, untuk dimintai keterangan seputar pengetahuan saksi tentang perkawinan Penggugat dan Tergugat serta apa yang menjadi alasan kuat diajukannya gugatan perceraian.

Sebelum agenda pemerikasaan saksi, terlebih dahulu pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, mengumpulkan bukti-bukti surat berupa copy dari asli akta perkawinan, Surat Cerai Adat, Kartu Keluarga (KK), KTP dan akta lahir anak (bila mempunyai anak), yang mana bukti-bukti surat tersebut sebelumnya harus di legalisir di Kantor Pos dengan bermaterai cukup. Proses persidangan sendiri pun dengan bukti lengkap, tidak berlangsung lama yaitu hanya memerlukan waktu 1-2 bulan persidangan.

 

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang