>  Pengacara Perceraian   >  ADVOKAT ATAU PENGACARA KASUS PERCERAIAN DAN GONO GINI TERBAIK DI DENPASAR BADUNG BALI
pengacara perceraian di denpasar, badung, bali

ADVOKAT ATAU PENGACARA KASUS PERCERAIAN DAN GONO GINI TERBAIK DI DENPASAR BADUNG BALI

Dalam gugatan perceraian umumnya hanya memuat tentang permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, untuk menyatakan perkawinan putus karena perceraian, disamping itu juga memuat tentang hak asuh anak, serta nafkah anak maupun nafkah istri.

Namun setelah perceraian dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing pihak suami dan istri dapat menuntut adanya pembagian harta bersama/harta perkawinan yang kerap disebut harta gono gini.

pengacara perceraian di denpasar, badung, baliGugatan terhadap harta gono gini umumnya diperlukan suatu kecakapan hukum dalam membuat gugatan dan beracara di persidangan, peran pengacara atau advokat sangat vital disini, untuk itu perlu advokat atau pengacara perceraian terbaik di Bali untuk memperjuangkan harta gono gini tersebut sehingga benar-benar mendapatkan hasil yang memuaskan.

Dapat diterangkan bahwa selama dalam masa ikatan perkawinan, sudah tentu harta yang diperoleh baik dari pihak suami maupun dari pihak istri sudah menjadi satu kesatuan dan melebur menjadi harta bersama/harta perkawinan, sehingga harta-harta yang diperoleh selama masa perkawinan justru diperoleh karena adanya andil atau kontribusi dari masing-masing pihak, bukan semata-mata peran salah satu pihak saja.

Misalkan pihak suami bekerja, pihak istri menjadi ibu rumah tangga, bukan berarti pihak istri tidak mempunyai andil dalam perolehan harta bersama/harta perkawinan tersebut.

Disini menurut hemat penulis yang kerap menangani kasus gugatan pembagian harta bersama/harta perkawinan di Denpasar dan Badung Bali, dan kerap memperoleh pujian terbaik dari klien, menganggap bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menetapkan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dan dijelaskan dalam ketentuan Pasal 37 UU Tentang perkawinan, yang bunyinya menetapkan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Penulis yang notabene pengacara spesialis perceraian dan gono gini di Denpasar dan Badung Bali, menilai Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai harta bawaan status hukumnya adalah jelas, yakni kembali pada masing-masing, sedangkan mengenai harta bersama, oleh karena kedudukan suami dan isteri adalah seimbang, maka penulis berpendapat harta bersama tersebut harus dibagi dua yaitu ½ (setengah) bagian untuk mantan isteri dan ½ (setengah) bagian lainnya untuk mantan suami. Yang mana yang disebut harta perkawinan tersebut adalah dapat berupa harta aktiva (piutang), maupun harta pasiva (hutang), yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan jenis harta perkawinan tersebut.

Mekanisme pembagian harta bersama/harta perkawinan atau harta gono gini, dapat dilakukan melalui penjualan dan/atau pelelangan terhadap harta bersama dan hasil penjualan dan/atau pelelangan tersebut diserahkan kepada para pihak sesuai haknya masing-masing yaitu ½ (setengah) bagian untuk mantan isteri dan ½ (setengah) bagian lainnya untuk mantan suami setelah dipotong biaya-biaya selama proses pelelangan (kalau ada).

Pengacara terbaik untuk Kasus Perceraian dan Gono Gini di Bali tentunya memiliki cara sendiri dalam membedah kasus klien nya yaitu sebelumnya dengan melakukan analisis hukum terkait apakah perkawinan Klien nya telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/kota.

Perkawinan yang belum tercatat secara hukum dapat diartikan perkawinan tersebut tidak pernah ada sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sehingga terhadap perkawinan yang belum tercatat pada lembaga yang ditunjuk, maka tidak ada keabsahan perkawinan tersebut, termasuk juga dalam pembagian harta bersama atau harta gono gini.

Bahwa menurut penulis, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal sebagaimana diatur dalam PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan. Perkawinan dianggap sah apabila tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pencatatan perkawinan sendiri adalah untuk bukti autentik dan sebagai wujud pengesahan oleh Negara.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang