
ALASAN CERAI
Adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia setahun belakangan, cukup menguras dompet para pasangan suami istri.
Hal ini dikarenakan masyarakat terutama yang hidup di dunia Pariwisata, kehilangan mata pencaharian mereka, suami yang dulu bekerja sekarang menganggur, banyak berdiam diri di rumah, tentunya keadaan ini menyebabkan seringnya terjadi cekcok antara suami dengan istri nya, yang berujung keinginan istri untuk menggugat cerai suami.
UU Perkawinan yaitu UU No. 1 Tahun 1974, mengatur alasan-alasan yang diperbolehkan Penggugat mengajukan cerai di Pengadilan yaitu diantaranya dapat ditarik kesimpulan berdasarkan pengalaman penulis adalah: perselingkuhan, adanya perbuatan tercela seperti mabuk, menggunakan narkoba dan lainnya.
Poin berikutnya alasan dapat berupa salah satu pasangan meninggalkan rumah setidak-tidaknya selama 2 (dua) tahun atau lebih, salah satu pasangan melakukan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) seperti kekerasan fisik,verbal,psikis yang dirasa dapat membahayakan keselamatan salah satu pasangan, terjadinya percekcokan dan pertengkaran terus menerus yang tidak dapat didamaikan, adanya salah satu pasangan yang dihukum penjara setidak-tidaknya selama 5 (dua) tahun atau lebih, dan salah satu pasangan menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pasangan suami isteri.
Pemicu utama perceraian
Alasan yang paling dominan yang menjadi penyebab perceraian dewasa ini adalah alasan ekonomi, yang memicu terjadinya perselingkuhan dan pertengkaran secara terus menerus.
Peristiwa perselingkuhan tentu menjadi prinsip hidup sebagian pasangan yang tidak boleh dilanggar, karena akan sangat sulit untuk dimaafkan oleh pasangan yang diselingkuhi, bahkan di sejumlah kasus perselingkuhan menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap pasangan, atau setidaknya yang banyak ditemui penulis adalah tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam di wajah dan bagian tubuh lainnya yang umumnya dilakukan suami kepada istrinya.
Pandemik covid-19 dalam realitanya di persidangan dewasa ini pada awal tahun 2021, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian, alasan suami tidak lagi dapat menafkahi istri dan anak-anaknya, dijadikan dasar dan alasan untuk diajukan gugatan cerai.
Mengingat permintaan istri terkait uang/nafkah di jaman ini cukup besar karena pengaruh sosial media dan pergaulan yang umumnya bersifat konsumtif, terlebih Istri yang memiliki penghasilan di atas suami, hal ini membuat sang Istri tidak ragu menempuh langkah bercerai dengan suaminya. Maka tidak mengherankan umumnya Istri lebih banyak sebagai Penggugat cerai ketimbang Suami (laki-laki).
Sosial media yang membuat yang jauh menjadi dekat dan yang dekat menjadi jauh, membuat pasangan suami istri lebih sibuk dengan gadget nya sekalipun berada di sebelah pasangannya.
Pasangan tersebut justru dengan adanya kemajuan teknologi menjadi jarang berkomunikasi satu dengan yang lain dalam suatu ruangan privat atau ruangan romantis, keadaan yang semacam ini akan menghilangkan chemistry pasangan suami istri tersebut sehingga menimbulkan suasana tidak nyaman atau kebosanan yang melanda pasangan tersebut, lalu pasangan itu menemukan kenyamanan dengan orang lain yang ditemuinya di dunia maya seperti facebook, instagram, dan lainnya.