
BERKAS-BERKAS YANG PERLU DIPERSIAPKAN SEBELUM DAN SETELAH PERCERAIAN DI BALI
Berikut ini penulis yang adalah Pengacara perceraian di Bali akan menjelaskan mengenai berkas-berkas yang diperlukan ketika mengurus perceraian di Pengadilan maupun berkas-berkas setelah selesai di Proses pengadilan di Bali. Mengurus perceraian memiliki lama pengerjaan di Pengadilan tergantung pada kondisi kasus masing-masing, normalnya pengurusan perceraian di Pengadilan memakan waktu 2-3 bulan, yang dimulai dari pendaftaran gugatan, tahap persidangan dan pengambilan Putusan Pengadilan.
Bilamana masyarakat (dalam hal ini disebut Klien) mempercayakan pengurusan perceraian dengan menggunakan jasa pengacara maka sang pengacara meminta berkas-berkas seperti Akta perkawinan (bagi non muslim), buku nikah (bagi muslim), KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak, Surat Cerai Adat (bila ada, ini untuk kasus adat di Bali), Surat Pernyataaan kesepakatan cerai, seta bukti kepemilikan tanah,kendaraan dan lainnya (untuk pengurusan gono gini). Untuk kalangan TNI/Polri/PNS/BUMN disertakan surat ijin atasan, serta surat keterangan domisili (bagi yang ber KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal terakhir nya).
Kemudian sang Pengacara perceraian akan membuat surat gugatan cerai diantaranya yang memuat:
- Identitas para pihak sesuai KTP (baik pihak istri dan suami), yang terdiri dari: nama lengkap, tempat/tgl lahir, agama, pekerjaan, pendidikan, NIK, tempat tinggal terakhir.
- Dasar atau alasan diajukannya gugatan, yang berisi kronologis berupa kapan dan dimana perkawinan dilangsungkan, apakah perkawinan tersebut menghasilkan keturunan/anak, perihal siapa yang mengasuh anak, sebab-sebab diajukan perceraian, apakah telah melalui rapat keluarga sebelum mengajukan perceraian, apakah terjadi pisah ranjang dan berapa lama pisah ranjang, alasan-alasan tersebutlah yang diajukan dalam gugatan untuk kemudian menjadi dasar tuntutan Penggugat.
Contoh sebab-sebab/alasan-alasan diajukan perceraian: Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan penganiayaan (KDRT); salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; dan juga antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. - Tuntutan atau permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang diminta oleh penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Seperti: mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian; menyatakan hukum hak asuh terhadap anak hasil perkawianan jatuh kepada Penggugat hingga anak tersebut dewasa; atau menghukum Penggugat membayar biaya perkara
Setelah gugatan diajukan maka selanjutnya adalah proses persidangan yang pada akhirnya bermuara pada terbitnya putusan pengadilan/putusan hakim. Bilamana putusan hakim pengadilan sudah didapatkan masing-masing pihak, maka dilanjutkan dengan proses pengurusan pendaftaran perceraian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten/Kota. Untuk di Bali, pengurusan dimulai dengan melakukan pelaporan di tingkat kepala lingkungan/Kelian Dinas, Kantor Desa/Lurah hingga Camat dan melakukan pendaftaran perceraian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kabupaten/Kota, dengan melengkapi persyaratan berupa: Putusan Pengadilan, Akta Perkawinan Asli, asli KTP, asli KK, pas photo, fotokopi Akta Kelahiran masing-masing pihak/ijasah, serta di suatu Kantor Disdukcapil ada yang meminta: surat keterangan perceraian umat Hindu/Budha, dimana memuat bahwa telah dilangsungkan perceraian secara agama Hindu/Budha yang disaksikan oleh pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan, beserta aparat desa adat maupun desa dinas, yang kemudian ditanda tangani oleh masing-masing pasangan mantan suami istri, para saksi, Bendesa Adat, Kepala Lingkungan/Kelian Dinas, Kepala Desa/Lurah hingga Camat.