>  Pengacara Perceraian   >  PENGACARA PERCERAIAN DI DENPASAR, BADUNG, BALI
pengacara perceraian di denpasar, badung, bali

PENGACARA PERCERAIAN DI DENPASAR, BADUNG, BALI

pengacara di denpasar, badung, bali

Perkara hukum yang banyak terjadi belakangan ini di wilayah Denpasar dan Badung Provinsi Bali adalah perkara anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu anak yang terlibat pencurian, pelaku kekerasan seksual maupun korban kekerasan seksual, serta kejahatan anak lainnya yang jumlah nya cukup meningkat. Faktor kenakalan pada anak pada umumnya lebih banyak disebabkan pengaruh internal yaitu salah satunya kurangnya perhatian orang tua. Kasus perceraian orang tua juga dapat menjadikan anak kehilangan identitasnya sehingga membuat anak kehilangan kontrol diri dan pada akhirnya melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Pengalaman pengacara perceraian di Denpasar dan Badung, menyikapi hal tersebut biasanya dengan memberikan nasihat hukum kepada Klien, terkait adanya gugatan hak asuh anak, baiknya anak diasuh bersama oleh kedua orang tuanya. Kendatipun di Bali menganut asas patrilineal dimana umumnya hak asuh anak yang telah beranjak remaja (datas 13 tahun) jatuh kepada pihak laki-laki (bapaknya), namun tidak menghilangkan hak Ibu untuk bertemu dan mengajak anak tersebut sewaktu-waktu. Baik untuk memberikan kasih sayang maupun ikut memberikan nafkah anak untuk sekolah dan biaya hidup anak tersebut.

Penyebab Perceraian di Kota Denpasar dan Badung

Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali, dewasa ini banyak disebabkan oleh adanya pengaruh ekonomi dimana si suami dengan keadaan pandemik covid-19, ini tidak mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak. Hal ini menimbulkan pertengkaran yang terus menerus, disertai dengan adanya pisah ranjang (istri kembali ke rumah orang tua kandungnya). Faktor lain penyebab terjadinya perceraian di Kota Denpasar dan Badung, menurut pengalaman penulis yang menyelesaikan banyak kasus perceraian, adalah adanya orang ketiga baik itu WIL (Wanita Idaman Lain) atau PIL (Pria Idaman Lain).

Disebabkan juga karena adanya sikap buruk suami seperti suka berjudi, suka minum-minuman keras/mabuk-mabukan, dan kerap melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Bisa juga karena si Istri tidak mampu memberikan keturunan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai istri sebagaimana mestinya (ngayah dan mengurus keluarga), adanya perbedaan prinsip dan gaya pandang dalam menghadapi kehidupan bersama sebagai suami istri, sehingga persoalan yang berlarut-larut ini membuat pasangan suami istri tersebut menjadi jenuh dan tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya.

Kendatipun untuk beberapa kasus perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali, sebelum memasuki gugatan di Pengadilan, terlebih dahulu menempuh usaha perdamaian di Keluarga Besar pasangan suami istri, di mediasi oleh Prajuru adat (perangkat desa/banjar adat Bali) untuk kemudian dikeluarkan hasil keputusan apakah pasangan suami istri tersebut dinyatakan telah bercerai secara adat Bali.

Pelayanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pengacara/advokat Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali, bukan hanya bermanfaat bagi pasangan suami istri tersebut, tetapi juga memberikan bantuan yang sangat besar bagi hakim dalam memeriksa suatu perkara perceraian, karena mampu memberikan sumbangan pikiran dalam menyelesaikan suatu perkara-perkara perceraian yang berkenaan dengan hukum yang timbul baik dalam lingkungan pengadilan maupun dimasyarakat umum terutama di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali.

Seorang Pengacara/advokat Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali, selain memberikan nasehat hukum kepada kliennya, ia juga bertanggung jawab secara langsung terhadap pembelaan Klien perceraian itu, dan mewakili kliennya dalam beracara dan memyelesaikan perkara perceraian yang diajukan klien kepada pengadilan, baik berupa gugatan hak asuh anak, pembagian harta bersama/gono gini, gugatan uang nafkah dan sebagainya.

Pengacara/advokat Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali memberikan bantuan kepada pasangan suami istri yang berada dalam kesulitan karena tidak menguasai ilmu hukum, mempunyai suatu permasalahan yang sulit diselesaikan, disanalah peran Pengacara/advokat Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali untuk memberikan bantuan jasa-jasa hukum sehingga Klien perceraian terhindar dari permasalahan-permasalah lain yang muncul disamping permasalahan perceraian itu sendiri.

Seorang Pengacara/advokat Perceraian di Kota Denpasar dan Badung Provinsi Bali utamanya dituntut untuk memiliki Kredibilitas terhadap profesinya, sampai sejauhmana Pengacara/advokat Perceraian dapat menyimpan rahasia kliennya yang dipercayakan kepadanya. Pengacara/advokat Perceraian sebelum bertindak harus mendapatkan data-data selengkapnya yang menyangkut permasalahan klien nya, bagaimana hubungan kausalitas fakta, delicti dengan fakta yurist yang menyangkut permasalahan perceraian, dan kasus yang terkait dengan itu.

Pengacara/advokat Perceraian wajib berusaha sekuat tenaga dan pikiran dengan sungguh, baik dalam usaha membuat pasangan suami istri tersebut rujuk/berdamai maupun bila terpaksa harus dalam berperkara kasus perdata di dalam dan di luar sidang pengadilan. Tidak menutup kemungkinan untuk menangani perkara pidana sebagai akibat perceraian itu dimana adanya unsur pidana seperti KDRT, pencemaran nama baik, penipuan dan sebagainya

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang