>  Pengacara Perceraian   >  PERCERAIAN, BERKAS PERCERAIAN DAN PROSES SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN
proses gugatan cerai dan perceraian di pengadilan

PERCERAIAN, BERKAS PERCERAIAN DAN PROSES SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN

proses gugatan cerai dan perceraian di pengadilanYang dimaksud perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami dan istri tersebut.

Dalam hukum Islam sebagaimana diatur Pasal 14 sampai Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan cerai talak dimana permohonan perceraiannya diajukan oleh pihak suami di Pengadilan Agama.

Gugatan cerai menurut Undang-Undang

Berbeda dengan gugat cerai dimana perceraian diajukan atas inisiatif pihak istri (Pasal  20 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975). Sedangkan perceraian untuk non muslim adalah diajukan atas keinginan/inisiatif pihak suami atau istri di Pengadilan Negeri. Perceraian dapat terjadi karena ada kematian maupun karena putusan Pengadilan. Perceraian dapat terjadi bilamana memenuhi alasan/syarat-syarat perceraian baik formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Proses pengajuan gugatan percerain di Pengadilan

Dalam pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu, identitas dari Penggugat, baik itu agama nya maupun kewarganegaraannya. Bilamana warga Negara asing, maka berkas perceraian yang dimintakan oleh Pengacara adalah umumnya berupa Surat Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan Kantor Imigrasi di Kemenkumham, Kutipan Akta Nikah (bagi Islam) yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA), Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Kawin yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil (bagi non muslim), Akta Kelahiran Anak yang dikeluarkan Kantor Disdukcapil, Passport, fotokopi KTP para saksi (minimal 2 orang),bukti penghasilan suami/istri, prin out rekening bank dan sebagainya.

Baca Juga: ALASAN CERAI

Setelah melalui serangkaian proses baik pendaftaran gugatan melalui aplikasi E-COURT Mahkamah Agung RI, proses mediasi di Pengadilan selama 1 (satu) bulan, proses jawab menjawab di Pengadilan, proses pembuktian surat & saksi-saksi, pengajuan Kesimpulan, maka selanjutnya adalah proses final berupa pembacaan Putusan Hakim. Bilamana dalam pembacaan Putusan Hakim Pengadilan berbunyi “menjatuhkan amar putusan yang berbunyi menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat (untuk muslim)” atau berbunyi “menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya (untuk non muslim)”, maka putusan perceraian tersebut setelah tenggang waktu untuk mengajukan banding dan/atau verzet/perlawanan telah lewat atau dikenal telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dilanjutkan dengan proses penerbitan Akta Cerai.

Proses selanjutnya bagi muslim adalah proses pengiriman salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Urusan Agama (KUA) untuk kemudian dikeluarkan Akta Cerai di Pengadilan Agama setempat. Bagi non muslim dilakukan dengan pengiriman salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut kepada Kantor Disdukcapil sesuai alamat pada KTP disertai dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu asli akta perkawinan, KTP, KK dan pengisian formulir perceraian di Disdukcapil sesuai alamat pada KTP.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang