
Usaha Jasa Transportasi & Travel Bali & Pengaturan Hukumnya

Sumber gambar: freepik.com
Bila kita hendak berlibur di pulau Dewata Bali, maka dapat memilih sarana transportasi kami yang kami sebut dengan TRANSPORTASI BALI, yang mengutamakan kenyamanan dalam pelayanan, termasuk juga dengan kenyamanan dalam harga. Tim Kami TRANSPORTASI BALI siap memberikan pelayanan untuk kawasan pariwisata di Bali seperti Sanur dan Bali Selatan seperti Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, Uluwatu dan Canggu. Termasuk juga pada daerah pariwisata Bali Timur seperti Klungkung, Nusa Penida, Nusa Lembongan, Daerah Pariwisata di Karangasem (Amed, Candidasa) serta Kintamani Bangli.
Tim Kami TRANSPORTASI BALI juga melayani antar jemput tamu hotel di kawasan wisata di Bali, untuk kemudian mengantarkan wisatawan kesejumlah tempat wisata terkenal di Bali, hingga ke berbagai pelosok wilayah Bali. Tim Kami TRANSPORTASI BALI bekerjasama dengan tim hukum bisnis di Bali yang nantinya dapat memandu wisatawan bilamana hendak berbisnis di Bali terutama menjaga keamanan legalitas usaha/bisnis, legalitas SHM, SHGB serta surat-surat penting dan berharga lainnya.
Jika kita menginginkan transportasi yang berkualitas, tentunya juga harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Hubungan Hukum Antara Usaha jasa transportasi Wisata Dengan Wisatawan adalah hakikatnya sebagai penjual jasa wisata dengan pembeli jasa wisata. Kurang maksimalnya pelayanan atau kelalaian dari pihak penyedia jasa transportasi Wisata mengakibatkan kerugian yang sering dialami oleh wisatawan diantaranya adalah fasilitas dan akomodasi transportasi yang tidak sesuai dengan yang dipromosikan pihak penyedia jasa transportasi Wisata, kehilangan barang ketika mengikuti tour wisata, tour guide yang kurang kompeten dan mengecewakan wisatawan, dan keterlambatan alat transportasi yang akan digunakan untuk melakukan perjalanan.
Usaha transportasi Wisata masuk dalam kategori usaha Biro perjalanan wisata atau perusahaan tour & travel yang telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yaitu pada pasal 14 ayat (1) point (d), usaha pariwisata meliputi jasa perjalanan wisata. Diatur juga dalam PP No. 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dimana dalam PP ini diatur secara lengkap mengenai Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata dan penjelasan mengenai para pihak yang terdapat dalam perjanjian perjalanan wisata seperti pihak jasa akomodasi atau hotel dan pihak jasa transportasi.
Pada PP No. 67 Tahun 1996 juga diatur juga tentang tanggung jawab secara umum seluruh pihak yang terdapat dalam perjanjian perjalanan wisata tersebut. Maka sebaiknya antara Usaha transportasi Wisata dengan para wisatawan selaku konsumen harus ada semacam perjanjian tertulis tentang masalah ganti rugi terhadap kerugian yang dialami pihak wisatawan selaku konsumen dan tidak cukup hanya perjanjian mengenai harga (contract rate).
Oleh karena usaha jasa transportasi wisata di Bali harus bertanggung jawab atas kenyamanan dan keselamatan wisatawan di Bali saat melakukan perjalanan wisata sesuai dengan yang diperjanjikan. Diharapkan juga kepada Usaha Perjalanan/Transportasi Wisata di Bali agar mempertegas hak-hak dan kewajibannya serta tanggung jawab selaku penyedia jasa Perjalanan/Transportasi Wisata Bali, dalam perjanjian perjalanan wisata untuk memberi perlindungan yang lebih baik kepada wisatawan selaku konsumen.