
MUNGKINKAH MENGURUS CERAI TANPA BANTUAN PENGACARA
Pertanyaan masyarakat sebagian besar terkait apakah mengurus perceraian di Pengadilan itu mudah ataukah ribet?
Hal ini bisa dijawab dengan apakah yang bersangkutan memahami ilmu hukum terutama hukum acara perdata. Sehingga disarankan bagi masyarakat awam untuk menggunakan jasa pengacara untuk menghindari kebingungan saat di persidangan nantinya.
Namun bagi masyarakat terutama yang menguasai dan berpengalaman di dunia hukum, tentu merasa dapat mengerjakan atau mengurus sendiri kasus perceraian nya di Pengadilan yaitu dengan menyiapkan berkas-berkas dan dokumen sidang, yang terutama adalah membuat gugatan perceraian.
Bagi masyarakat yang mengurus sendiri kasus perceraiannya, dapat langsung mengajukan pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non muslim.
Yang menjadi kendala bagi masyarakat awam yang mengajukan gugatan cerai nya sendiri ke Pengadilan adalah ketidakmampuan yang bersangkutan untuk mengonsep gugatan cerai, terlebih dalam gugatan cerai mencantumkan permintaan hak asuh anak, uang nafkah, uang iddah, uang mut’ah, gono gini dan sebagainya. Bilamana konsep pembuatan gugatan ini tidak dikuasai dengan baik maka akan mengakibatkan gugatan ditolak oleh Hakim.
Gugatan cerai yang ideal setidak-tidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat menyebut dengan tegas identitas pihak tergugat terutama alamat tinggal Tergugat yang terbaru;
- Gugatan harus mampu merumuskan dengan jelas dan tegas posita atau dalil-dalil gugatan yang memuat tentang dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar peristiwa (fijteljkegrond) yang melandasi kenapa Penggugat mengajukan gugatan cerai;
- Gugatan Penggugat menyebut dengan tegas dan rinci tentang permintaan Penggugat seperti cerai, permintaan hak asuh anak, uang nafkah, uang iddah, uang mut’ah, gono gini dan sebagainya yang tertuang dalam petitum gugatan yaitu pada akhir gugatan Penggugat.
Masyarakat awam yang hendak mengajukan gugatan cerai nya sendiri ke Pengadilan, setelah mendaftarkan gugatan nya ke Pengadilan, membayar panjar perkara, dilanjutkan dengan mengecek di Pengadilan yaitu nomor perkara dan hari serta jam berapa dilangsungkan sidang pertama. Kemudian dilanjutkan dengan meminta nama Petugas Panitera Pengganti (disebut dengan PP) yang akan menangani perkara perceraian nantinya di persidangan.
Panitera Pengganti (PP) akan melaporkan perkara anda untuk selanjutnya bila pihak-pihak (Penggugat dan Tergugat) telah lengkap dan siap maka persidangan perdana dapat dimulai. Pada saat sidang perdana, bilamana pihak Tergugat merasa keberatan atas gugatan Penggugat terkait isi gugatan yang dirasa tidak benar, maka majelis hakim sidang akan memerintahkan para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melakukan mediasi dengan bantuan seorang Hakim Mediator Pengadilan.