Proses Cerai di Bali

Masyarakat Bali pada khususnya yang beragama Hindu, sebelum melakukan gugatan perceraian di Pengadilan, terlebih dahulu menempuh upaya perceraian melalui mekanisme hukum adat Bali.
Para Keluarga besar dari ke-2 belah pihak yaitu Keluarga besar Pihak Suami dan Keluarga besar pihak Istri bertemu untuk sangkep (rapat keluarga), dimana dalam rapat keluarga tersebut, bilamana keluarga besar sepakat untuk berpisah, maka pihak suami (bila berstatus purusa) akan menemui prajuru (petugas) adat yang dipimpin oleh Kelian (ketua) Adat, memutuskan bahwa perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Masyarakat Bali pada khususnya yang beragama Hindu, sebelum melakukan gugatan perceraian di Pengadilan, terlebih dahulu menempuh upaya perceraian melalui mekanisme hukum adat Bali.
Para Keluarga besar dari ke-2 belah pihak yaitu Keluarga besar Pihak Suami dan Keluarga besar pihak Istri bertemu untuk sangkep (rapat keluarga), dimana dalam rapat keluarga tersebut, bilamana keluarga besar sepakat untuk berpisah, maka pihak suami (bila berstatus purusa) akan menemui prajuru (petugas) adat yang dipimpin oleh Kelian (ketua) Adat, memutuskan bahwa perkawinan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.
Pentingnya Proses Perceraian Secara Adat di Bali
Proses perceraian secara adat menjadi penting, agar perceraian itu sendiri diketahui juga oleh warga adat, sebab ada sejumlah kasus perceraian, setelah perceraian dinyatakan sah berdasarkan Putusan Pengadilan, namun Krama Adat (warga adat) tidak mengetahui adanya perceraian, akibat dari tidak adanya pelaporan perceraian ke prajuru adat nya.
Proses setelah perceraian sendiri adalah kembalinya pihak perempuan (istri) ke rumah asalnya yang diikuti dengan upacara mepamit, dilanjutkan dengan penentuan hak asuh anak yang dapat saja diasuh oleh pihak Ibu namun tidak boleh memutuskan hubungan pasidikaran (hubungan kekerabatan keturunan) anak tersebut dengan keluarga purusa (pihak suami) sehingga ada kewajiban pihak suami/ayah untuk menafkahi anak tersebut. Proses selanjutnya adalah pembagian harta bersama (pembagian gunakaya) dengan pembagian sama rata (medum pada).
Baca Juga: BIAYA CERAI DAN FAKTOR PENENTU BESARAN BIAYA PERCERAIAN DI BALI
Proses perceraian sendiri dapat didahului perceraian adat yang dilanjutkan dengan gugatan perceraian di Pengadilan, dapat pula tanpa didahului perceraian adat. Pihak suami maupun pihak istri yang merasa tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya, dapat langsung dengan bantuan pengacara/kuasa hukum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, dengan menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Setelah proses pembuktian di sidang dengan menyerahkan bukti surat berupa Akta Perkawinan, KTP, KK, Akta kelahiran anak, Surat Kesepakatan Cerai dan lainnya, yang dilanjutkan kemudian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Maka proses selanjutnya adalah agenda kesimpulan. Masing-masing pihak membuat kesimpulan dengan sudut pandang masing-masing dalam menilai fakta persidangan.
Proses perceraian sendiri dapat didahului perceraian adat yang dilanjutkan dengan gugatan perceraian di Pengadilan, dapat pula tanpa didahului perceraian adat.
Pihak suami maupun pihak istri yang merasa tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya, dapat langsung dengan bantuan pengacara/kuasa hukum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan, dengan menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Setelah proses pembuktian di sidang dengan menyerahkan bukti surat berupa Akta Perkawinan, KTP, KK, Akta kelahiran anak, Surat Kesepakatan Cerai dan lainnya, yang dilanjutkan kemudian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Maka proses selanjutnya adalah agenda kesimpulan. Masing-masing pihak membuat kesimpulan dengan sudut pandang masing-masing dalam menilai fakta persidangan.

Chat Kami Sekarang