>  Pengacara Perceraian   >  TANPA AKTA KAWIN, APAKAH BISA CERAI?
perceraian tanpa akta kawin

TANPA AKTA KAWIN, APAKAH BISA CERAI?

Sejumlah masyarakat menganggap bahwa bila tidak memiliki Akta Perkawinan maka tidak dapat mengurus perceraian di Pengadilan. Bila salah  satu pihak, baik suami maupun istri menyita/mengambil akta kawin dari pihak lainnya, maka ia menganggap pasangan nya itu tidak dapat mengurus perceraian.

perceraian tanpa akta kawin

Pengacara Perceraian di Bali

Hal ini yang banyak ditemui oleh Kami tim Hukum Pengacara Perceraian di Bali. Pihak suami/istri yang menyita atau menyembunyikan akta kawin maupun surat-surat lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, menganggap hal ini dapat menggagalkan niatan perceraian dari pasangan tersebut. 

Untuk sejumlah kasus pengalaman Kami sebagai Tim Hukum Pengacara Perceraian di Bali, berkas-berkas tersebut cenderung disita/disembunyikan dengan tujuan untuk dijadikan bahan “ancaman” untuk membatalkan niat bercerai dari pasangannya.

Padahal keadaan rumah tangga mereka sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran/percekcokan, namun adanya keinginan keras dari pihak yang satu untuk tidak bercerai dan keinginan pihak lainnya untuk kukuh berpisah atau bercerai, membuat suasana menjadi deadlock. Mengetahui keadaan yang demikian tentunya Klien yang ingin mengajukan gugatan cerai, membutuhkan bantuan hukum Pengacara perceraian.

Hal pertama yang kami lakukan selaku tim Hukum Pengacara Perceraian di Bali, untuk mengatasi ketidakadaan berkas-berkas persyaratan perceraian seperti:  Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak, adalah dengan membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Klien. Surat tersebut menyatakan bahwa berkas-berkas persyaratan perceraian tersebut telah ada dalam penguasaan pihak lain baik suami/istri.

Surat Pernyataan tersebut sebagai dasar untuk pengajuan Salinan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran Anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Tentunya dilengkapi dengan surat permohonan dan surat kuasa khusus untuk itu. Sebelumnya surat pernyataan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Klien, disampaikan kepada Kantor Kepala Desa/Lurah dan disetujui oleh Kepala Lingkungan setempat untuk diketahui bahwa memang benar keadaan berkas-berkas persyaratan perceraian tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.

Setelah pengajuan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dinyatakan berhasil maka dilanjutkan dengan membuat surat gugatan yang memuat tentang alasan-alasan mengajukan gugatan serta permintaan kepada Majelis Hakim seputar Hak asuh anak, uang nafkah anak dan pembagian harta gono gini (pembagian harta perkawinan). 

Untuk dapat gugatan perceraian dikabulkan oleh Majelis Hakim maka Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Gugatan perceraian dapat dikabulkan apabila telah cukup jelas bagi Hakim pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran dan setelah mendengar saksi-saksi dari pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri tersebut.

Kemudian surat gugatan dan surat kuasa pengacara didaftarkan ke Pengadilan Agama (bila beragama islam) atau Pengadilan Negeri (beragama non muslim). Pendaftaran gugatan cerai harus dilakuakn di pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Lalu membayar uang panjar perkara yang meliputi: biaya pendaftaran perkara, biaya meterai, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan para pihak.

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang