SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN
Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut tidaklah mudah, tidak sedikit pasangan suami istri yang tidak mampu mempertahankan keharmonisan rumah tangganya dan memilih perceraian sebagai solusinya. Menurut Pasal 38 UU Perkawinan, Perkawinan dapat putus karena :
- kematian,
- perceraian dan
- atas keputusan Pengadilan
Jika masyarakat baik suami maupun istri ingin mengajukan perceraian kepada pasangannya maka terlebih dahulu harus mengajukan gugatan di Pengadilan di wilayah domisili tempat tinggal Tergugat berada. Untuk yang beragama Islam, gugat talak maupun gugat cerai dapat diajukan di Pengadilan Agama di wilayah domisili tempat Tergugat berada. Adapun syarat-syarat pengajuan gugatan adalah melengkapi berkas-berkas seperti:
- Akta Perkawinan (untuk yang beragama non islam), atau Buku Nikah (bagi yang beragama Islam)
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Akta Kelahiran Anak (bila memiliki anak)
- Surat Izin perceraian dari Atasan (Bagi PNS,TNI, POLRI)
- Salinan atau Surat Keterangan dari Kantor Disdukcapil (bila Akta Perkawinan tidak ada) atau Duplikat Buku Nikah dari KUA
Baca Juga: TANPA AKTA KAWIN, APAKAH BISA CERAI?
Bilamana ada keinginan untuk mengajukan gugatan gono-gini (pembagian harta perkawinan/harta bersama) maka berkas persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
- Bukti kepemilikan rumah/bangunan/tanah berupa: Sertipikat Hak Milik (SHM), SHGB, Sertipikat Hak Pakai, AJB (Akta Jual Beli), PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah), Surat Perjanjian Jual Beli Tanah di bawah tangan bermaterai, kwitansi jual beli tanah/bangunan, dan bukti kepemilikan lainnya;
- BPKB Kendaraan, STNK, kwitansi jual beli kendaraan dan bukti kepemilikan lainnya;
- Buku Tabungan, Buku Deposito, Kepemilikan Saham, dan bukti lainnya;
- Nota perhiasan, serta bukti kekeayaan lainnya.
Langkah berikutnya bisa dengan meminta bantuan jasa Pengacara perceraian untuk membuat surat gugatan yang pada poinnya memuat tentang:
- tanggal & tempat terjadinya perkawinan,
- alasan-alasan perceraian,
- permintaan kepada hakim pengadilan, seperti: perceraian dikabulkan, hak asuh anak, uang nafkah, serta pembagian harta gono-gini (harta perkawinan/harta bersama).
Dalam penjelasan pasal 39 UU Perkawinan jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.