>  Pengacara Perceraian   >  APAKAH PERCERAIAN BISA TERJADI, BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK SETUJU?
perceraian-salah-satu-pihak-pengacara-di-bali

APAKAH PERCERAIAN BISA TERJADI, BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK SETUJU?

Penulis yang adalah Pengacara di Bali banyak menemui pertanyaan dari calon Klien, yaitu: Apakah perceraian bisa terjadi, bila salah satu pihak tidak setuju?.

perceraian-salah-satu-pihak-pengacara-di-baliDalam beberapa kasus perceraian, ditemukan kondisi dimana pihak suami atau istri yang tidak sepakat bercerai, lalu menganggap bahwa tanpa memperoleh tanda tangan persetujuannya, maka perceraian tidak bisa terlaksana.

Pernyataan ini tentunya keliru, bilamana salah satu pasangan, baik  pihak suami atau istri yang tidak sepakat bercerai, maka pihak yang lainnya dapat saja mendaftarkan gugatan perceraiannya di Pengadilan Negeri (bagi non Islam) maupun Pengadilan Agama (bagi Islam).

Pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) akan dipanggil oleh Juru Sita Pengadilan untuk diberitahukan mengenai adanya gugatan cerai, berikut diberikan salinan gugatan dan relass panggilan sidang (yang berisi waktu dan tempat pengadilan berlangsung).

Bilamana Juru Sita Pengadilan telah bertemu dengan pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat), bila ia tidak mau menandatangani relass panggilan sidang, maka Juru Sita Pengadilan akan menulis dalam relass panggilan sidang, bahwa ia telah bertemu dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak mau menandatangani relass panggilan sidang.

Baca Juga: SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN

Persidangan tetap saja berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dalam relass panggilan sidang. Bilamana dalam persidangan tersebut, pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa hukum/pengacara nya untuk hadir di persidangan, maka persidangan ditunda minggu depan dengan agenda sidang Pemanggilan Tergugat untuk ke-2 (dua) kalinya.

Juru Sita Pengadilan akan kembali memanggil pihak Tergugat untuk ke-2 (dua) kalinya. Bilamana pihak Tergugat kembali tidak mau menandatangani relass panggilan sidang ke-2 (dua), maka Juru Sita Pengadilan akan menulis dalam relass panggilan sidang ke-2 (dua), bahwa ia telah bertemu dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak mau menandatangani relass panggilan sidang ke-2 (dua).

Agenda sidang ke-2 (dua) pun terlaksana, bilamana dalam persidangan ke-2 (dua) tersebut, pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa hukum/pengacara nya untuk hadir di persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, dengan agenda sidang Pembuktian yaitu Bukti Surat Penggugat dan Bukti Saksi dari pihak Penggugat.

Baca Juga: BIAYA CERAI DAN FAKTOR PENENTU BESARAN BIAYA PERCERAIAN DI BALI

Bukti Surat Penggugat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan adalah berupa:

  1. Asli Akta Perkawinan (bagi Non Islam)/ Buku Nikah (bagi Islam);
  2. Asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Asli Akta Kelahiran Anak
  4. Asli KTP
  5. Asli Akta lainnya

Berkas asli tersebut di copy lalu di legalisir sebelum diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan.

Kemudian pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya/Pengacaranya menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui prihal permasalahan rumah tangga Penggugat, yaitu seputar:

  1. tanggal & tempat perkawinan berlangsung;
  2. apakah perkawinan telah dicatatkan baik di Disdukcapil (bagi Non Islam) maupun KUA (bagi Islam);
  3. apakah perkawinan menghasilkan anak/keturunan;
  4. apa sebab terjadinya perceraian atau alasan-alasan diajukan perceraian;
  5. apakah masing-masing pihak masih tinggal serumah atau telah pisah ranjang;
  6. apakah pihak Keluarga besar atau pihak pengurus lingkungan tempat tinggal/pengurus adatnya, telah mengetahui adanya gugatan perceraian, dan banyak lagi pertanyaan yang akan diajukan oleh Hakim maupun Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan.
Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang