>  Berita (Page 2)

Penulis yang Pengacara di Bali ingin berbagi pengalaman seputar pengurusan perkara perceraian di Pengadilan dengan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum. Klien atau masyarakat yang datang atau menghubungi Pengacara atau Advokat, akan ditanyai mengenai kronologis perkara perceraian, seputar apa yang menjadi alasan/sebab diajukan gugatan perceraian, serta apakah telah memiliki bukti-bukti seperti Akta perkawinan/Buku

Kantor hukum kami berpengalaman dalam pengurusan perceraian di semua wilayah di Bali yaitu meliputi wilayah kerja di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng-Kota Singaraja, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Kabupaten Negara. Adapun lingkup kasus yang kantor kami layani terkait dengan kasus perceraian adalah: Perceraian bagi Non

Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut tidaklah mudah, tidak sedikit pasangan

Sejumlah masyarakat menganggap bahwa bila tidak memiliki Akta Perkawinan maka tidak dapat mengurus perceraian di Pengadilan. Bila salah  satu pihak, baik suami maupun istri menyita/mengambil akta kawin dari pihak lainnya, maka ia menganggap pasangan nya itu tidak dapat mengurus perceraian. Hal ini yang banyak ditemui oleh Kami tim Hukum Pengacara Perceraian

Berikut ini penulis yang adalah Pengacara perceraian di Bali akan menjelaskan mengenai berkas-berkas yang diperlukan ketika mengurus perceraian di Pengadilan maupun berkas-berkas setelah selesai di Proses pengadilan di Bali. Mengurus perceraian memiliki lama pengerjaan di Pengadilan tergantung pada kondisi kasus masing-masing, normalnya pengurusan perceraian di Pengadilan memakan waktu 2-3 bulan,

Perkara hukum yang banyak terjadi belakangan ini di wilayah Denpasar dan Badung Provinsi Bali adalah perkara anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu anak yang terlibat pencurian, pelaku kekerasan seksual maupun korban kekerasan seksual, serta kejahatan anak lainnya yang jumlah nya cukup meningkat. Faktor kenakalan pada anak pada umumnya lebih

Masyarakat Bali pada khususnya yang beragama Hindu, sebelum melakukan gugatan perceraian di Pengadilan, terlebih dahulu menempuh upaya perceraian melalui mekanisme hukum adat Bali. Para Keluarga besar dari ke-2 belah pihak yaitu Keluarga besar Pihak Suami dan Keluarga besar pihak Istri bertemu untuk sangkep (rapat keluarga), dimana dalam rapat keluarga tersebut, bilamana

WhatsApp Chat Kami Sekarang