>  Pengacara Perceraian   >  Tata Cara Mengurus Perkara Perceraian di Pengadilan
mengurus perkara perceraian di pengadilan

Tata Cara Mengurus Perkara Perceraian di Pengadilan

Penulis yang Pengacara di Bali ingin berbagi pengalaman seputar pengurusan perkara perceraian di Pengadilan dengan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum.

mengurus perkara perceraian di pengadilan

Klien atau masyarakat yang datang atau menghubungi Pengacara atau Advokat, akan ditanyai mengenai kronologis perkara perceraian, seputar apa yang menjadi alasan/sebab diajukan gugatan perceraian, serta apakah telah memiliki bukti-bukti seperti Akta perkawinan/Buku Nikah, KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak dan syarat bukti surat lainnya.

Pengacara juga akan menanyakan mengenai saksi-saksi yang mengetahui tentang prahara rumah tangga yang terjadi.

Berikut juga akan ditanya mengenai apa saja yang menjadi permintaan klien selain peceraian, misalkan hak asuh anak, nafkah anak, pembagian harta gono gini dan sebagainya.

Kemudian Pengacara atau Advokat akan membuatkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani oleh Klien sebagai Pemberi Kuasa, yang memberikan kewenangan kepada Pengacara atau Advokat sebagai penerima kuasa untuk:

  1. Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan, beserta kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama
  2. Menghadiri Mediasi dan menolak jawaban maupun tanggapan Tergugat
  3. Menghadiri panggilan-panggilan dan/atau sidang-sidang, dan menghubungi serta menghadap kepada hakim-hakim dan pegawai pengadilan lainnya, dan pejabat-pejabat pemerintah serta pihak swasta dimana perlu
  4. Memberikan dan/atau meminta keterangan, petunjuk dan pernyataan, serta mengajukan atau menolak dan memeriksa saksi-saksi dan atau saksi ahli serta segala macam bukti-bukti, termasuk surat-surat, saksi-saksi, bersumpah atau menyuruh bersumpah, dan menolak sumpah;
  5. Membuat atau menyuruh membuat, menandatangani dan menyampaikan segala surat-surat, akta-akta atau perjanjian dan kontrak yang dianggap penting oleh Penerima Kuasa, termasuk mengajukan pencabutan/pembatalan Gugatan

Kemudian Surat Kuasa Khusus tersebut oleh Pengacara atau Advokat didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, setelah didaftarkan, maka Surat Kuasa Khusus dapat dijadikan dasar hukum untuk Pengacara atau Advokat mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan dengan menggunakan system E-Court.

Baca Juga: LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN: PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

Gugatan Perkara perceraian yang telah teregister, akan mendapatkan Reg No. Perkara oleh Pengadilan serta kapan jadwal sidang pertama/perdana berlangung.

Sidang perceraian perdana akan membahas mengenai kehadiran para pihak (Penggugat dan Tergugat) atau kehadiran kuasa hukumnya, bila para pihak diwakili oleh kuasa hukum.

Menurut ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan “Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini”.

Dengan adanya PERMA No. 1 Tahun 2016 maka para pihak dalam perkara perceraian wajib hadir secara langsung dalam pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum (Pasal 6 ayat (1)).

Menurut pengalaman penulis, bilamana Klien/Prinsipal dari Kuasa hukum berhalangan hadir, maka kuasa hukum dapat memfasilitasi dengan melakukan komunikasi audio visual jarak jauh/ Video call, yang dapat dianggap sebagai kehadiran langsung (Pasal 6 ayat (2)).

 

Share to :
WhatsApp Chat Kami Sekarang