Pengacara Perceraian di Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Buleleng-Singaraja, Seluruh Daerah di Bali
Kantor hukum kami berpengalaman dalam pengurusan perceraian di semua wilayah di Bali yaitu meliputi wilayah kerja di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng-Kota Singaraja, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Kabupaten Negara.
Adapun lingkup kasus yang kantor kami layani terkait dengan kasus perceraian adalah:
- Perceraian bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri
- Perceraian bagi Muslim di Pengadilan Agama
- Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Pengesahan Nikah Siri atau Itsbat Nikah
- Permohonan/Izin Poligami
- Permohonan Pengesahan Perkawinan Beda Negara (Indonesia dan Asing)
- Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
- Pembatalan Perkawinan
- Pemisahan Harta Besama Setelah Penikahan
Kami Pengacara perceraian di Bali selalu mengedepankan cara-cara kekeluargaan dalam mengatasi permasalahan perceraian, sehingga akan menghasilkan penyelesaian yang humanis, tidak ribet (tidak rumit), namun selalu menjunjung tinggi profesionalisme kerja sehingga menghasilkan yang terbaik untuk kepentingan Klien.
Dengan menggunakan jasa pengacara perceraian di Bali, Anda bisa mendapatkan hak-hak Anda secara baik, sebab kami akan memperjuangkan permasalahan Anda dengan penyelesaian yang efektif, cepat, dan akan meringankan beban pikiran Anda.
Baca Juga: SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN
Kami Pengacara Perceraian di Bali selain mendampingi atau mewakili klien beracara di Pengadilan, namun kami Pengacara Perceraian di Bali juga menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai terkait dengan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat, seperti pembagian harta gono gini, nafkah istri/nafkah anak, tunjangan hidup, hak asuh anak, dan hal-hal penting lainnya.
Perceraian sendiri adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami istri yang sah melalui sebuah Putusan Pengadilan dalam wujud adanya gugatan perceraian di Pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri tidak akan sah dan tidak akan diakui oleh hukum dan Negara.
Perceraian sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 adalah sebuah gugatan perceraian yang dapat diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Sebagai contoh seorang, suami yang menggugat cerai istrinya, maka suami/kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya berada. Bilamana kediaman istrinya tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya, maka, gugatan perceraian dapat diajukan suami/kuasa hukumnya ke pengadilan di wilayah kediaman si suami.