Gugatan Hak Asuh Anak Perkara Perceraian (Kisah Pengalaman Penanganan Kasus oleh Advokat/Lawyer di Bali)
Pertanyaan yang kerap dilontarkan calon Klien kepada Kami tim Pengacara di Bali seputar kasus perceraian adalah bagaimana tentang hak asuh anak?, siapa yang mendapat hak asuh anak?. Kami sebagai tim Pengacara di Bali memberikan satu contoh, seorang istri beragama Hindu yang memiliki anak masih di bawah umur, pertanyaan Istri tersebut adalah,
Tata Cara Mengurus Perkara Perceraian di Pengadilan
Penulis yang Pengacara di Bali ingin berbagi pengalaman seputar pengurusan perkara perceraian di Pengadilan dengan menggunakan jasa Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum. Klien atau masyarakat yang datang atau menghubungi Pengacara atau Advokat, akan ditanyai mengenai kronologis perkara perceraian, seputar apa yang menjadi alasan/sebab diajukan gugatan perceraian, serta apakah telah memiliki bukti-bukti seperti Akta perkawinan/Buku
Pengacara Perceraian di Badung, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Buleleng-Singaraja, Seluruh Daerah di Bali
Kantor hukum kami berpengalaman dalam pengurusan perceraian di semua wilayah di Bali yaitu meliputi wilayah kerja di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng-Kota Singaraja, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Kabupaten Negara. Adapun lingkup kasus yang kantor kami layani terkait dengan kasus perceraian adalah: Perceraian bagi Non
LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN: PENGACARA PERCERAIAN DI BALI
Berdasarkan pengalaman penulis yang adalah Pengacara Perceraian di Bali, lama proses perceraian di Pengadilan adalah tergantung pada kondisi kasus, apakah kasus/permasalahan yang hendak disidangkan sifatnya kompleks ataukah tidak. Pada umumnya lama proses perceraian di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama) adalah maksimal 6 (enam) bulan. Kisaran waktu yang idealnya
SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN
Perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut tidaklah mudah, tidak sedikit pasangan