Pengacara Perceraian di Bali https://www.pengacaraperceraian.net Sat, 27 Nov 2021 08:53:30 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.6.16 https://www.pengacaraperceraian.net/wp-content/uploads/2021/01/cropped-logo-32x32.png Pengacara Perceraian di Bali https://www.pengacaraperceraian.net 32 32 LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AND WOMEN VICTIMS OF CRIME IN BALI https://www.pengacaraperceraian.net/legal-protection-of-children-and-women/ https://www.pengacaraperceraian.net/legal-protection-of-children-and-women/#respond Sat, 27 Nov 2021 08:53:30 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=386 Cases of violence against children are increasingly rampant in Bali. Children must receive legal protection as regulated in the International Convention on the Rights of the Child. For this reason, we, the team of the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS) in Bali, have provided many legal protections for […]

The post LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AND WOMEN VICTIMS OF CRIME IN BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AND WOMEN VICTIMSCases of violence against children are increasingly rampant in Bali. Children must receive legal protection as regulated in the International Convention on the Rights of the Child.

For this reason, we, the team of the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS) in Bali, have provided many legal protections for children and women as victims of crime by providing legal assistance both in the Police, the Prosecutor’s Office and up to the Court.

As we know that Indonesia has enacted Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection which has the following principles:

  1. non-discrimination;
  2. the best interests of the child;
  3. the right to life, survival and development; and
  4. respect for the opinion of the child.

Article 80 paragraph 1 of the Child Protection Law regulates strict sanctions against “Everyone who commits cruelty, violence or threats of violence, or abuse of children, shall be punished with imprisonment for a maximum of 3 (three) years and 6 (six) months and/or or a maximum fine of Rp. 72,000,000.00 (seventy-two million rupiah)”.

Obscenity and rape of children are also explicitly regulated in Article 81 paragraph 1 of the Child Protection Law which reads “Anyone who intentionally commits violence or threats of violence forces a child to have intercourse with him or with other people, shall be punished with imprisonment for a maximum of 15 (five) years. fifteen) years and a minimum of 3 (three) years and a maximum fine of Rp. 300,000,000.00 (three hundred million rupiah) and a minimum of Rp. 60,000,000.00 (sixty million rupiah).”

Our experience with the team of the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS) in assisting child victims of crime is the lack of information from the family and there are indications that the family is covering up cases that befell their children.

We, the team of the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS) provide legal assistance to children and women who are victims of crime, by first approaching the victims and their families.

Read Also: BEST DIVORCE LAWYER IN BALI

Cases of child violence and rape and sexual abuse of girls are very common in Bali. Both the perpetrators are adults and are still in the age category of children, where the majority are children who are victims of crimes of rape/obscenity (moral offenses) which are mostly carried out by the closest people to the child, namely the family, neighbors, friends on social media.

Not infrequently these events result in pregnancy, of course this will damage the future of the child and will affect the psychology of the child when the child who is the victim of the crime gives birth to a child from the crime of the perpetrators.

According to our experience, the team of the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS), the cause of the rise of cases of violence against children and women in Bali is the lack of communication between victims and their families, lack of care and attention from their closest family, friends and the indifference of the surrounding community, apart from poverty, the influence of free sex lifestyle, internet and social media advancements that lead to negative things such as free sex, abortion, narcotics, and other child delinquency.

In Bali there is also rampant trafficking of children and women to become commercial sex workers (CSWs), where children are used as waiters for cafes, spas and nightclubs, with the job task of accompanying café visitors to drink alcohol and often being asked to accompany café visitors to have free sex.

Physical violence against children also occurs there, even though sometimes they give money in return so that the case is not revealed, but our team from the True Youth Legal Aid Institute (LBH PS) always investigates if there are such indications.

The post LEGAL PROTECTION OF CHILDREN AND WOMEN VICTIMS OF CRIME IN BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/legal-protection-of-children-and-women/feed/ 0
Divorce Processing Fees in Court (Divorce Lawyer Fees in Bali) https://www.pengacaraperceraian.net/divorce-processing-fees-in-court-divorce-lawyer-fees-in-bali/ https://www.pengacaraperceraian.net/divorce-processing-fees-in-court-divorce-lawyer-fees-in-bali/#respond Mon, 22 Nov 2021 00:39:54 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=380 The author, who is a Divorce Lawyer in Bali, will try to explain in general terms about the costs incurred by prospective clients that are paid to their lawyers/advocates/lawyers. In general, these costs include: Lawyer operational costs are fees paid in advance at the time of signing the Power of […]

The post Divorce Processing Fees in Court (Divorce Lawyer Fees in Bali) appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
lawyer-fee-in-baliThe author, who is a Divorce Lawyer in Bali, will try to explain in general terms about the costs incurred by prospective clients that are paid to their lawyers/advocates/lawyers. In general, these costs include:

  1. Lawyer operational costs are fees paid in advance at the time of signing the Power of Attorney related to case management at the Non-litigation (outside Court) and Litigation (in Court) levels. Payment of the lawyer fee/honorarium can be made in stages/installments or payment in full, the amount of which is determined by the Client’s agreement with his Lawyer/Advocacy/Proxy.
  2. For success in winning the Client’s case or resolving the case in accordance with the client’s wishes (the client feels benefited), then for that success a success fee is given to the Lawyer/Advocacy/Legal Counsel by the Client, the amount of which is generally 10% to 30% of the value of the case which was won by the Lawyer / Advocate / Attorney.

The lawyer fee/honorarium and success fee are included in the legal service agreement letter which is made at the signing of the power of attorney between the Client and his lawyer/advocate/lawyer. The legal service agreement letter contains provisions that the Client is not bound by a case handling contract with another party (another Advocate/Lawyer).

Read also: BEST DIVORCE LAWYER IN BALI

The amount of the lawyer fee / honorarium and success fee varies from one lawyer to another, this is influenced by:

  1. Big name Lawyer or Experience of the Lawyer

The bigger the name of the lawyer or the more famous the lawyer’s name, the more directly proportional to the amount of fees / fees charged by the lawyer. Even though the amount of tariffs/fees charged by the famous lawyer does not determine/do not guarantee that the case will be won. Even if the lawyer has high experience / experience, it cannot guarantee that the case will be won.

  1. Case Difficulty Level

Lawyers / Advocates / Lawyers will charge a high rate if they judge that the case being handled has a high level of complexity, for example a divorce case (civil case) where there is a criminal element in it, such as domestic violence (domestic violence), then this will make The duties of Lawyers/Advocates/Lawyers become more/more extra, of course the fees charged will also be high.

  1. Lawyer Office Address with Case Settlement Location

Lawyers / Advocates / Lawyers whose offices are located far from the place of settlement of their Client’s cases, both Courts, Police, and other places, then the long distance will make Lawyers / Advocates / Lawyers give high rates to Clients, because Lawyers / Advocates / The attorney measures the transportation costs, time and energy that must be spent extra.

  1. Client’s economic situation

If a client is judged by a lawyer/advocate/lawyer to be in poor condition (poor), then the lawyer/advocate/lawyer may provide free legal assistance (free) or provide a rate below the value usually given by him. Lawyers / Advocates / Lawyers provide high rates to Clients who have an above average economy, which usually has a high level of difficulty.

The post Divorce Processing Fees in Court (Divorce Lawyer Fees in Bali) appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/divorce-processing-fees-in-court-divorce-lawyer-fees-in-bali/feed/ 0
BEST DIVORCE LAWYER IN BALI https://www.pengacaraperceraian.net/best-divorce-lawyer-in-bali/ https://www.pengacaraperceraian.net/best-divorce-lawyer-in-bali/#respond Thu, 11 Nov 2021 09:58:17 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=375 The author, who is a divorce lawyer in Bali, will explain the procedure for handling divorce in a court in Bali. The Best Divorce Lawyers in Bali are required to have the ability to analyze legal cases and must be good at negotiating so that they can help make agreements […]

The post BEST DIVORCE LAWYER IN BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
The author, who is a divorce lawyer in Bali, will explain the procedure for handling divorce in a court in Bali. The Best Divorce Lawyers in Bali are required to have the ability to analyze legal cases and must be good at negotiating so that they can help make agreements between husband and wife, of course this will facilitate the trial process in court.

best lawyer divorce in baliThe cases that our lawyers in Bali run are:

  1. Divorce for Non-Muslims in the District Court
  2. Divorce for Muslims in the Religious Courts
  3. Lawsuit for Sharing of Shared Assets (Gono-gini)
  4. Child Custody Lawsuit
  5. Endorsement of Siri Marriage or Itsbat Marriage
  6. Application/Permission for Polygamy
  7. Application for Legalization of Marriage in Different Countries (Indonesian and Foreign)
  8. Marriage Dispensation in Religious Courts
  9. Annulment of Marriage
  10. Separation of Shared Assets After Marriage

In dealing with the Client’s legal problems as mentioned above, the Best Divorce Lawyers in Bali are required to provide a calm and comfortable feeling to the Client, so that Clients who are initially overwhelmed with stress, but with the best service, wholehearted service and a smile, so that they can spread a positive aura Of course, this will have an impact on the results in the form of the best and maximum Court Decisions.

The best legal aid services provided by the Best Divorce Lawyers in Bali, are not only beneficial for the married couple, but also provide enormous assistance to judges in examining a divorce case, because they are able to contribute ideas in resolving divorce cases. relating to the law that arises both in the court environment and in the general public.

The files for filing a divorce suit at the Court in Bali are:

  1. Marriage Certificate (for non-Muslims), or Marriage Book (for Muslims)
  2. Family Card (KK)
  3. ID card
  4. Child Birth Certificate (if you have children)

The files for filing a lawsuit against Gono Gini or a lawsuit for the distribution of marital property at the Court in Bali are:

  1. Proof of ownership of the house/building/land in the form of: Certificate of Ownership (SHM), SHGB, Certificate of Use of Land Rights, AJB (Deed of Sale and Purchase), PPJB (Agreement for Binding of Land Sale and Purchase), Letter of Agreement for Sale and Purchase of Land under stamped, receipt of sale and purchase of land/building, and other proof of ownership;
  2. Proof of ownership of two-wheeled or four-wheeled motorized vehicles, namely: Vehicle BPKB, STNK, vehicle sales and purchase receipts and other proof of ownership;
  3. Savings Book, Deposit Book, Share Ownership, and other evidence;
  4. Jewelry notes, as well as other evidence of wealth.

The post BEST DIVORCE LAWYER IN BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/best-divorce-lawyer-in-bali/feed/ 0
PERTIMBANGAN HUKUM PERKARA GONO GINI PASCA PERCERAIAN https://www.pengacaraperceraian.net/pertimbangan-hukum-perkara-gono-gini-pasca-perceraian/ https://www.pengacaraperceraian.net/pertimbangan-hukum-perkara-gono-gini-pasca-perceraian/#respond Sun, 24 Oct 2021 09:59:10 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=369 Penulis yang merupakan pengacara perceraian di Bali akan membagi pengalaman terkait pertimbangan hukum dalam perkara gono gini pasca perceraian. Bilamana perkara gugatan gono gini atau Pembagian Harta Bersama/Pembagian Harta perkawinan telah bergulir di persidangan. Maka sidang pertama adalah memeriksa apakah para Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ataukah menunjuk kuasa […]

The post PERTIMBANGAN HUKUM PERKARA GONO GINI PASCA PERCERAIAN appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
Penulis yang merupakan pengacara perceraian di Bali akan membagi pengalaman terkait pertimbangan hukum dalam perkara gono gini pasca perceraian. Bilamana perkara gugatan gono gini atau Pembagian Harta Bersama/Pembagian Harta perkawinan telah bergulir di persidangan.

pertimbangan-hukum-harta-gono-gini

Maka sidang pertama adalah memeriksa apakah para Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan ataukah menunjuk kuasa hukum/Pengacara. Lalu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka akan ditempuh upaya mediasi (upaya perdamaian) dengan menunjuk Mediator, untuk kemudian menghasilkan Laporan Mediator yang menyatakan upaya perdamaian berhasil ataukah tidak.

Bilamana mediasi tidak berhasil/gagal, maka perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan gono gini atau Pembagian Harta Bersama/Pembagian Harta perkawinan oleh Penggugat. Dilanjutkan dengan pihak Tergugat mengajukan eksepsi dan jawaban. Yang dilanjutkan dengan pembacaan Replik oleh Penggugat dan Duplik oleh Tergugat. Setelah proses jawab menjawab selesai maka dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi dan ahli oleh para pihak.

Kemudian Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat atas obyek yang di dalikan oleh Penggugat baik berupa tanah dan/atau bangunan yang diperkarakan gono-gini, yang termuat lengkap di dalam berita acara persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam Putusan Hakim. Pemeriksaan setempat atas obyek yang di dalikan oleh Penggugat tersebut, terkait batas-batas, luas, dan lokasi obyek sengketa, apakah telah diakui oleh Penggugat dan Tergugat sesuai dengan yang termuat dalam sertifikat. Bilamana Pembuktian surat dan saksi selesai, begitupula dengan pemeriksaan setempat telah selesai maka dilanjutkan oleh pihak Penggugat dan Tergugat untuk mengajukan kesimpulan.

Pada tahap eksepsi oleh Tergugat, bilamana telah memasuki pokok perkara, karena untuk dapat mengetahui eksepsi yang dimaksudkan oleh Tergugat harus memeriksa alat bukti berupa bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak, sehingga karena telah mencakup materi pokok perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 159 R.Bg Jo. Pasal 162 R.Bg Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.: 1340/K/Sip/1971 tertanggal 13 September 1972, maka eksepsi Tergugat tersebut dinyatakan ditolak.

Pada pokok perkara Majelis Hakim umumnya akan menimbang terkait apakah obyek sengketa yang di dalilkan Penggugat adalah harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan?? Bilamana obyek sengketa tersebut dibeli atau didapat selama masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, maka obyek sengketa tersebut menjadi harta bersama.

Selama dalam masa perkawinan, harta yang diperoleh baik dari pihak suami maupun dari pihak istri sudah menjadi satu kesatuan dan melebur menjadi harta bersama, sehingga harta-harta yang diperoleh selama masa perkawinan (obyek sengketa) adalah karena adanya andil atau kontribusi dari masing-masing pihak. Dengan demikian Penggugat berhak mendapatkan ½ (setengah) bagian dari total keseluruhan obyek sengketa.

Menurut Pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai harta bersama, oleh karena kedudukan suami dan isteri adalah seimbang, maka harta bersama tersebut harus dibagi dua yaitu ½ (setengah) bagian untuk mantan isteri dan ½ (setengah) bagian lainnya untuk mantan suami. Harta perkawinan tersebut dapat berupa harta aktiva (piutang), maupun harta pasiva (hutang), yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan jenis harta perkawinan tersebut.

The post PERTIMBANGAN HUKUM PERKARA GONO GINI PASCA PERCERAIAN appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/pertimbangan-hukum-perkara-gono-gini-pasca-perceraian/feed/ 0
Bila Salah Satu Pihak Tidak Sepakat Cerai, Apakah Bisa Bercerai? https://www.pengacaraperceraian.net/bila-salah-satu-pihak-tidak-sepakat-cerai-apakah-bisa-bercerai/ https://www.pengacaraperceraian.net/bila-salah-satu-pihak-tidak-sepakat-cerai-apakah-bisa-bercerai/#respond Wed, 13 Oct 2021 14:52:21 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=365 Penulis yang merupakan pengacara perceraian yang telah berpengalaman dalam mengurus perkara perceraian di Bali, menemukan banyak pertanyaan mengenai perceraian. Salah satunya adalah apakah perceraian bisa terjadi manakala salah satu pihak baik suami atau istri tidak sepakat bercerai, bahkan ada yang menghalang-halangi dengan menyembunyikan berkas perkawinan dengan asumsi bahwa tanpa berkas […]

The post Bila Salah Satu Pihak Tidak Sepakat Cerai, Apakah Bisa Bercerai? appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
Penulis yang merupakan pengacara perceraian yang telah berpengalaman dalam mengurus perkara perceraian di Bali, menemukan banyak pertanyaan mengenai perceraian. Salah satunya adalah apakah perceraian bisa terjadi manakala salah satu pihak baik suami atau istri tidak sepakat bercerai, bahkan ada yang menghalang-halangi dengan menyembunyikan berkas perkawinan dengan asumsi bahwa tanpa berkas perkawinan tersebut, maka perceraian tidak dapat terlaksana.

pengacara-perceraian-di-bali

Perkawinan menurut Undang Undang

Pada dasarnya perkawinan menurut UU Perkawinan Pasal 1 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.. Bilamana kemudian salah satu pihak merasa tidak berbahagia dalam menjalin rumah tangga maka pihak tersebut dapat saja mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan kendatipun pihak lainnya tidak menyetujui.

Oleh karena tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya dalam mencapai kesejahteraan materiil dan spiritual.

Bilamana salah satu pihak baik suami ataupun istri gagal dalam melakukan itu maka jalan terakhir yang dapat ditempuh adalah perceraian.

Perceraian di Pengadilan dapat terjadi tanpa harus mendapat persetujuan pihak lainnya. Setelah diajukan gugatan Perceraian di Pengadilan, maka pihak Tergugat (baik suami/istri) akan dipanggil oleh juru sita pengadilan, untuk menghadiri persidangan dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat relass panggilan.

Bilamana pada sidang pertama, Tergugat tidak hadir tanpa menunjuk kuasa hukum, maka Hakim akan memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan ke-2 (dua), Bila Tergugat juga tidak hadir sebanyak 2x berturut-turut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap relass panggilan, ternyata telah dilakukan pemanggilan secara patut, maka akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan gugatan tanpa hadirnya Tergugat.

Baca juga: BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI

Alat bukti proses perceraian

Bila gugatan tidak ada perubahan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat dan saksi. Alat bukti surat berupa Akta Perkawinan atau Surat Regisiter Prkawinan telah tercatat di Dinas Dukcapil setempat, KTP, KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran Anak, dan bukti surat lainnya.

Diperkuat dengan minimal 2 (dua) orang saksi dari pihak keluarga, teman, tetangga, kerabat, dan orang lainnya yang mengetahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Saksi akan menerangkan mengenai pengetahuan saksi tentang dimana dan kapan perkawinan berlangsung, apakah perkawinan telah melahirkan keturunan/anak, alasan diajukan perceraian, perihal kronologis percekcokan, pertengkaran, perihal telah terjadinya pisah ranjang atau perihal tanggapan pihak keluarga akan adanya gugatan perceraian, dan lainnya.

Bilamana pihak Tergugat hadir di persidangan, maka akan ditempuh upaya mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Pengadilan, dimana lama proses mediasi adalah 30 (tiga puluh) hari. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengeluarkan unek-uneknya untuk dicarikan titik temu dengan harapan dapat rujuk kembali membina rumah tangga.

Namun bila salah satu pihak masih tetap bersikeras (tetap ngotot) untuk bercerai, maka mediasi dinyatakan gagal oleh Mediator Hakim Pengadilan, untuk kemudian persidangan dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

The post Bila Salah Satu Pihak Tidak Sepakat Cerai, Apakah Bisa Bercerai? appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/bila-salah-satu-pihak-tidak-sepakat-cerai-apakah-bisa-bercerai/feed/ 0
BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-proses-pengurusan-perceraian-di-bali/ https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-proses-pengurusan-perceraian-di-bali/#respond Mon, 27 Sep 2021 10:39:51 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=362 Jika masyarakat ingin mengurus perceraian di Pengadilan, tentu yang menjadi pertanyaan pertamanya adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus semua proses tersebut?. Masyarakat diharapkan dengan tulisan ini dapat memperkirakan budget untuk mengurus perceraian dari awal hingga akhir di Pengadilan, bilamana memang telah membulatkan tekad untuk menempuh upya perceraian sebagai solusi […]

The post BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
Jika masyarakat ingin mengurus perceraian di Pengadilan, tentu yang menjadi pertanyaan pertamanya adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus semua proses tersebut?.

Masyarakat diharapkan dengan tulisan ini dapat memperkirakan budget untuk mengurus perceraian dari awal hingga akhir di Pengadilan, bilamana memang telah membulatkan tekad untuk menempuh upya perceraian sebagai solusi permasalahan yang dihadapi.

Perceraian

Penulis merupakan pengacara spesialis perceraian di Bali, akan coba memaparkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan proses perceraian di Bali.

Pada dasarnya tidak ada standar baku mengenai berapa total biaya yang dikeluarkan dalam pengurusan proses perceraian di Bali. Kesemuanya tergantung pada beberapa faktor seperti Fee Pengacara/Fee advokat dan Biaya persidangan.

  1. Fee Pengacara/Fee advokat

Fee atau Honor Pengacara/advokat sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UU Advokat adalah sifatnya kesepakatan antara Klien dengan sang Pengacara. Kesepakatan Fee ini dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan diantaranya:

  1. Biaya transport
  2. Biaya akomodasi perkara
  3. Berat ringannya kasus
  4. Lama pengerjaan perkara
  5. Biaya persidangan

Berdasarkan pengalaman penulis, biaya yang dikeluarkan dalam persidangan perceraian meliputi:

  1. Biaya Panjar Perkara, yang meliputi biaya pendaftaran perkara, Biaya Panggilan Pihak, Biaya Proses, Biaya Penggandaan berkas, PNBP, Biaya Redaksi dan Materai .
  2. Biaya persidangan antar Pengadilan bisa saja terjadi perbedaan yang disebabkan oleh beberapa faktor terutamanya biaya panggilan pihak yang tergantung dari radius/jarak antara pihak tersebut dengan Pengadilan.

Bilamana ada pihak Tergugat yang keberadaannya tidak diketahui, misalnya dalam sejumlah kasus, pasangan hidup dari Klien tersebut pergi dari rumah dan Klien tidak mengetahui keberadaan pasti dari pasangannya itu, maka oleh Pengadilan akan menempuh upaya pemanggilan melalui media massa (Koran) maupun bisa melalui media Rado RRI. Tentunya ada biaya pemanggilan yang harus dibayarkan sebelumnya yang dikenal dengan biaya Panjar pemanggilan.

Pengacara/Advokat yang menangani perkara perceraian Kliennya disamping meminta biaya kepengurusan perceraian kepada Kliennya sebagaimana dijelaskan diatas, Ia juga meminta Kliennya melengkapi berkas persyaratan mengajukan perceraian di Pengadilan seperti Akta Perkawinan (untuk Non Islam), Buku Nikah (bagi Islam), KTP, KK, Akta Kelahiran Anak dan persyaratan lainnya.

The post BIAYA PROSES PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-proses-pengurusan-perceraian-di-bali/feed/ 0
PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI https://www.pengacaraperceraian.net/pengacara-perceraian-terbaik-di-bali/ https://www.pengacaraperceraian.net/pengacara-perceraian-terbaik-di-bali/#respond Sun, 19 Sep 2021 23:31:26 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=359 Permasalahan rumah tangga dewasa ini di Bali kian kompleks. Penulis yang merupakan pengacara perceraian di Bali, kerap menemui perkara cerai yang tak biasa, dimana salah satu pihak menginginkan proses perceraian berjalan cepat, disebabkan pasangan baru nya mendesak untuk dinikahi, dengan satu dan lain sebab. Sementara si Klien masih terikat perkawinan, […]

The post PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
Permasalahan rumah tangga dewasa ini di Bali kian kompleks. Penulis yang merupakan pengacara perceraian di Bali, kerap menemui perkara cerai yang tak biasa, dimana salah satu pihak menginginkan proses perceraian berjalan cepat, disebabkan pasangan baru nya mendesak untuk dinikahi, dengan satu dan lain sebab. Sementara si Klien masih terikat perkawinan, tentu hal ini tidak diperbolehkan untuk merajut perkawinan lain selama belum mendapat restu dari pasangan untuk berpoligami atau perkawinan tersebut putus karena perceraian.

Pengacara Terbaik di BaliMenghadapi problematika permasalahan klien seperti itu maka langkah awal yang dilaksanakan seorang pengacara perceraian adalah menemukan solusi terbaik yaitu membangun komunikasi dengan pihak suami/istri yang sah dari Klien, untuk dimintai persetujuan bahwa yang bersangkutan bersedia tidak menghadiri persidangan guna mempercepat proses perceraian (bilamana yang bersangkutan setuju untuk berpisah). Untuk menjalin komunikasi yang baik maka diperlukan suatu keahlian untuk bisa menjadi Pengacara Perceraian Terbaik di Bali.

Baca Juga: SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN

Pengacara Perceraian Terbaik di Bali dituntut untuk memiliki kemampuan bernegoisasi yang baik sehingga membantu terjadinya kesepakatan-kesepakatan antara suami dan istri sehingga Putusan Pengadilan dapat memuaskan semua pihak baik suami atau istri, terutama terkait hak asuh anak, dimana pengetahuan dan kebijaksanaan seorang Pengacara Perceraian Terbaik di Bali sangat diperlukan untuk memberikan kesadaran bahwa anak berhak memperoleh kasih sayang yang merata dari Ayah dan Ibu Kandungnya dan anak berhak mendapat tempat terbaik baik untuk tumbuh kembang anak dan masa depan anak, baik hak asuh berada di pengasuhan Ibunya atau pengasuhan ayahnya.

Baca Juga: Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di Bali

Dalam menghadapi permasalahan perceraian si Klien, Pengacara Perceraian Terbaik di Bali wajib mengalahkan rasa Stres yang menimpa, dengan tetap bisa memberikan pelayanan dengan senyuman yang nantinya dapat menyebarkan aura positif guna memperoleh hasil akhir positif. Kesuksesan menangani perkara perceraian adalah kesabaran sang Pengacara Perceraian Terbaik di Bali, untuk mengenal dengan baik karakter dari Klien maupun dari pasangannya, sehingga dapat juga menjadi penengah (mediator), disamping pekerjaan utamanya untuk membela/mewakili kepentingan kliennya sendiri.

Perkara perceraian yang lain di Bali yang kerap terjadi adalah salah satu pihak menyimpan Akta Perkawinan dari pasangannya, dengan maksud agar pasangan nya tidak dapat mengajukan gugatan perceraian atau menghambat terjadinya proses perceraian. Untuk itu diperlukan keahlian dan kesabaran seorang Pengacara Perceraian Terbaik di Bali, untuk berkomunikasi dengan baik kepada Pihak suami/istri yang menyimpan Akta Perkawinan itu tadi. Bila ia bersikeras tidak memberikan, maka dengan pengalaman yang dimiliki Pengacara Perceraian Terbaik di Bali, tidak kalah akal untuk segera mengurus salinan Akta Perkawinan di Kantor Disdukcapil setempat.

The post PENGACARA PERCERAIAN TERBAIK DI BALI appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/pengacara-perceraian-terbaik-di-bali/feed/ 0
APAKAH PERCERAIAN BISA TERJADI, BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK SETUJU? https://www.pengacaraperceraian.net/apakah-perceraian-bisa-terjadi-bila-salah-satu-pihak-tidak-setuju/ https://www.pengacaraperceraian.net/apakah-perceraian-bisa-terjadi-bila-salah-satu-pihak-tidak-setuju/#respond Sun, 12 Sep 2021 02:00:36 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=354 Penulis yang adalah Pengacara di Bali banyak menemui pertanyaan dari calon Klien, yaitu: Apakah perceraian bisa terjadi, bila salah satu pihak tidak setuju?. Dalam beberapa kasus perceraian, ditemukan kondisi dimana pihak suami atau istri yang tidak sepakat bercerai, lalu menganggap bahwa tanpa memperoleh tanda tangan persetujuannya, maka perceraian tidak bisa […]

The post APAKAH PERCERAIAN BISA TERJADI, BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK SETUJU? appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
Penulis yang adalah Pengacara di Bali banyak menemui pertanyaan dari calon Klien, yaitu: Apakah perceraian bisa terjadi, bila salah satu pihak tidak setuju?.

perceraian-salah-satu-pihak-pengacara-di-baliDalam beberapa kasus perceraian, ditemukan kondisi dimana pihak suami atau istri yang tidak sepakat bercerai, lalu menganggap bahwa tanpa memperoleh tanda tangan persetujuannya, maka perceraian tidak bisa terlaksana.

Pernyataan ini tentunya keliru, bilamana salah satu pasangan, baik  pihak suami atau istri yang tidak sepakat bercerai, maka pihak yang lainnya dapat saja mendaftarkan gugatan perceraiannya di Pengadilan Negeri (bagi non Islam) maupun Pengadilan Agama (bagi Islam).

Pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) akan dipanggil oleh Juru Sita Pengadilan untuk diberitahukan mengenai adanya gugatan cerai, berikut diberikan salinan gugatan dan relass panggilan sidang (yang berisi waktu dan tempat pengadilan berlangsung).

Bilamana Juru Sita Pengadilan telah bertemu dengan pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat), bila ia tidak mau menandatangani relass panggilan sidang, maka Juru Sita Pengadilan akan menulis dalam relass panggilan sidang, bahwa ia telah bertemu dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak mau menandatangani relass panggilan sidang.

Baca Juga: SYARAT-SYARAT PERCERAIAN: PENGACARA PERCERAIAN

Persidangan tetap saja berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditentukan dalam relass panggilan sidang. Bilamana dalam persidangan tersebut, pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa hukum/pengacara nya untuk hadir di persidangan, maka persidangan ditunda minggu depan dengan agenda sidang Pemanggilan Tergugat untuk ke-2 (dua) kalinya.

Juru Sita Pengadilan akan kembali memanggil pihak Tergugat untuk ke-2 (dua) kalinya. Bilamana pihak Tergugat kembali tidak mau menandatangani relass panggilan sidang ke-2 (dua), maka Juru Sita Pengadilan akan menulis dalam relass panggilan sidang ke-2 (dua), bahwa ia telah bertemu dengan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak mau menandatangani relass panggilan sidang ke-2 (dua).

Agenda sidang ke-2 (dua) pun terlaksana, bilamana dalam persidangan ke-2 (dua) tersebut, pihak lawan (dalam hal ini pihak Tergugat) tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa hukum/pengacara nya untuk hadir di persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, dengan agenda sidang Pembuktian yaitu Bukti Surat Penggugat dan Bukti Saksi dari pihak Penggugat.

Baca Juga: BIAYA CERAI DAN FAKTOR PENENTU BESARAN BIAYA PERCERAIAN DI BALI

Bukti Surat Penggugat yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan adalah berupa:

  1. Asli Akta Perkawinan (bagi Non Islam)/ Buku Nikah (bagi Islam);
  2. Asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Asli Akta Kelahiran Anak
  4. Asli KTP
  5. Asli Akta lainnya

Berkas asli tersebut di copy lalu di legalisir sebelum diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan.

Kemudian pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya/Pengacaranya menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui prihal permasalahan rumah tangga Penggugat, yaitu seputar:

  1. tanggal & tempat perkawinan berlangsung;
  2. apakah perkawinan telah dicatatkan baik di Disdukcapil (bagi Non Islam) maupun KUA (bagi Islam);
  3. apakah perkawinan menghasilkan anak/keturunan;
  4. apa sebab terjadinya perceraian atau alasan-alasan diajukan perceraian;
  5. apakah masing-masing pihak masih tinggal serumah atau telah pisah ranjang;
  6. apakah pihak Keluarga besar atau pihak pengurus lingkungan tempat tinggal/pengurus adatnya, telah mengetahui adanya gugatan perceraian, dan banyak lagi pertanyaan yang akan diajukan oleh Hakim maupun Kuasa Hukum Penggugat/Pengacara Penggugat dipersidangan.

The post APAKAH PERCERAIAN BISA TERJADI, BILA SALAH SATU PIHAK TIDAK SETUJU? appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/apakah-perceraian-bisa-terjadi-bila-salah-satu-pihak-tidak-setuju/feed/ 0
Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di Bali https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-pengacara-lawyer-fee-di-bali/ https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-pengacara-lawyer-fee-di-bali/#respond Sun, 05 Sep 2021 12:21:50 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=350 Pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat awam bila hendak mengurus perkara hukum nya dengan menggunakan jasa Pengacara/Jasa Advokat adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan sampai perkaranya selesai??. Penulis yang merupakan Pengacara di Bali, akan coba menjelaskan secara umum mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan calon Klien yang dibayarkan ke Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Pada umumnya […]

The post Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di Bali appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
biaya pengacara di baliPertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat awam bila hendak mengurus perkara hukum nya dengan menggunakan jasa Pengacara/Jasa Advokat adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan sampai perkaranya selesai??. Penulis yang merupakan Pengacara di Bali, akan coba menjelaskan secara umum mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan calon Klien yang dibayarkan ke Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Pada umumnya biaya-biaya itu antara lain:

  1. Biaya operasional pengacara (lawyer fee/honorarium) adalalah biaya yang dibayarkan dimuka pada saat penandatanganan Surat Kuasa terkait pengurusan perkara di tingkat Non litigasi (di luar Pengadilan) maupun Litigasi (di Pengadilan). Pembayaran lawyer fee/honorarium dapat dilakukan bertahap/mencicil atau pembayaran lunas, yang besarannya ditentukan oleh kesepakatan Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
  2. Atas keberhasilan dalam memenangkan perkara Klien atau penyelesaian perkara sesuai dengan keinginan klien (klien merasa diuntungkan), maka atas keberhasilan itu diberikan success fee kepada Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya oleh si Klien, yang besarannya umumnya 10% hingga 30% dari nilai perkara yang dimenangkan oleh sang Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.

Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee dicantumkan dalam surat perjanjian jasa hukum yang dibuat pada saat penandatanganan surat kuasa antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya. Surat perjanjian jasa hukum memuat ketentuan si Klien sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara dengan pihak lain (Advokat/Pengacara lain).

Baca juga: BIAYA CERAI DAN FAKTOR PENENTU BESARAN BIAYA PERCERAIAN DI BALI

Besaran Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee antara pengacara yang satu dengan pengacara yang lain berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh:

  1. Nama besar Pengacara atau Pengalaman sang Pengacara

Semakin besar nama pengacara atau semakin tenar nama Pengacara maka berbanding lurus dengan besarnya tarif/biaya yang dikenakan Pengacara tersebut. Kendatipun besaran tarif/biaya yang dikenakan si Pengacara terkenal itu tidak menentukan/tidak menjamin perkara akan dimenangkan. Sekalipun Pengacara tersebut memiliki jam terbang/pengalaman yang tinggi, namun tidak pula dapat menjamin perkara akan dimenangkan.

  1. Tingkat Kesulitan Perkara

Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum akan memasang tarif tinggi jika menilai perkara yang ditangani mempunyai tingkat kerumitan yang tinggi, misalnya perkara perceraian (perkara perdata) yang mana ada unsur pidana di dalamnya, seperti KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), maka hal ini akan membuat tugas Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum menjadi bertambah/ lebih extra, tentu biaya yang dikenakan juga akan tinggi.

  1. Alamat Kantor Pengacara dengan Lokasi Penyelesaian Perkara

Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum yang berlokasi kantor jauh dari tempat penyelesaian perkara Klien nya, baik Pengadilan, Kepolisian, dan tempat lainnya, maka jarak yang jauh itu akan membuat Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum memberikan tarif tinggi kepada Klien, karena Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum tersebut mengukur biaya transportasi, waktu dan tenaga yang harus lebih extra dikeluarkannya.

  1. Keadaan ekonomi klien

Bilamana klien dinilai oleh Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum dalam keadaan tidak mampu (miskin), maka Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum dapat saja memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma (gratis) atau memberikan tarif di bawah nilai yang biasanya diberikan olehnya. Pengacara/Advokat/Kuasa Hukum memberikan tarif tinggi kepada Klien yang memiliki perekonomian diatas rata-rata, yang mana biasanya perkara klien tersebut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

The post Biaya Pengacara (Lawyer Fee) di Bali appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/biaya-pengacara-lawyer-fee-di-bali/feed/ 0
Gugatan Hak Asuh Anak Perkara Perceraian (Kisah Pengalaman Penanganan Kasus oleh Advokat/Lawyer di Bali) https://www.pengacaraperceraian.net/gugatan-hak-asuh-anak-perkara-perceraian/ https://www.pengacaraperceraian.net/gugatan-hak-asuh-anak-perkara-perceraian/#respond Sun, 29 Aug 2021 22:45:12 +0000 https://www.pengacaraperceraian.net/?p=344 Pertanyaan yang kerap dilontarkan calon Klien kepada Kami tim Pengacara di Bali seputar kasus perceraian adalah bagaimana tentang hak asuh anak?, siapa yang mendapat hak asuh anak?. Kami sebagai  tim Pengacara di Bali memberikan satu contoh, seorang istri beragama Hindu yang memiliki anak masih di bawah umur, pertanyaan Istri tersebut […]

The post Gugatan Hak Asuh Anak Perkara Perceraian (Kisah Pengalaman Penanganan Kasus oleh Advokat/Lawyer di Bali) appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>

Pertanyaan yang kerap dilontarkan calon Klien kepada Kami tim Pengacara di Bali seputar kasus perceraian adalah bagaimana tentang hak asuh anak?, siapa yang mendapat hak asuh anak?.

Kami sebagai  tim Pengacara di Bali memberikan satu contoh, seorang istri beragama Hindu yang memiliki anak masih di bawah umur, pertanyaan Istri tersebut adalah, apakah saya sebagai wanita beragama hindu, yang menikah menganut sistem purusa di Bali, berhak mendapatkan hak asuh terhadap anak saya yang masih di bawah umur?

Umumnya si wanita yang memiliki anak di bawah umur, enggan mengajukan gugatan perceraian karena takut kehilangan/dilarang ketemu anaknya yang masih menyusui/masih di bawah umur.

Baca Juga: LAMA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN: PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

Sebab ada sejumlah kasus pihak keluarga Laki-laki (Ayah) di Bali yang melarang pihak Ibu untuk melihat anaknya. Bahkan kasus ini sempat dimediasi oleh Prajuru Adat dalam hal Ini adalah Kelian Adat dan Bendesa Adat.

Dalam perkara perceraian di Pengadilan tentu menimbulkan akibat hukum setelah kedua orang tua si anak diputus bercerai oleh Pengadilan, mengenai siapa yang berhak mengasuh dan memelihara anak tersebut, apakah ayah, Ibu, kakek, nenek atau kerabatnya seperti paman dan bibinya? Apabila orang tua si anak meninggal.

Hukum Nasional mengatur untuk anak di bawah usia 12 tahun, pengasuhan dan pemeliharaan anak umumnya berada di tangan Ibunya, anak yang telah berumur diatas 12 tahun, dapat memilih untuk ikut siapa/ untuk memilih diasuh siapa.

Berbeda dengan perkawinan menurut hukum Hindu atau hukum adat di Bali, yang menganut sistem Kebapaan (Vederrechtelijk), sehingga yang lebih berhak adalah pihak purusa atau pihak laki-laki.

Namun bilamana anak tersebut masih menyusui dengan alasan kemanuasiaan dan demi tumbuh kembang si anak maka Pengadilan memberikan hak asuh kepada Ibunya.

Hak Asuh Anak Menurut Undang Undang

Bila kita mencermati UU Perlindungan Anak, baik ayah atau Ibu (kedua orang tua) memiliki hak yang setara dan sama untuk mengasuh memelihara, merawat serta melindungi hak-hak anak.

Yang terpenting dalam hal ini adalah kemampuan orang tua baik ayah atau Ibu kandungnya untuk mengasuh dan memelihara anaknya.

Namun Hakim dapat saja mencabut Hak Asuh Anak tersebut bilamana diketemukan bukti kuat bahwa orang tua tersebut melalaikan kewajibannya terhadap anak, orang tua tersebut berlaku buruk sekali terhadap anak, sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi “Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan pengadilan dalam hal-hal:

  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. Ia berkelakuan buruk sekali;

Penulis yang adalah tim Pengacara di Bali berpendapat untuk menjawab pertanyaan calon klien (seorang Ibu yang memiliki anak di bawah umur) adalah bahwa bilamana anak tersebut masih dibawah umur dan menyusui, maka yang berhak memelihara dan mengasuhnya adalah ibunya.

Adapun alasannya adalah secara psikologis yaitu: sejak bayi dilahirkan didunia, bayi mulai membentuk ikatan emosional dengan Ibunya, ikatan terhadap Ibu Kandungnya ini bertambah kuat seiring dengan bertambahnya usia bayi tersebut. Namun nanti setelah anak tersebut dewasa, tanggung jawab anak tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab ayahnya sesuai konsep purusa atau kebapaan dalam agama Hindu (Adat Bali).

The post Gugatan Hak Asuh Anak Perkara Perceraian (Kisah Pengalaman Penanganan Kasus oleh Advokat/Lawyer di Bali) appeared first on Pengacara Perceraian di Bali.

]]>
https://www.pengacaraperceraian.net/gugatan-hak-asuh-anak-perkara-perceraian/feed/ 0